Islah Bahrawi Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian, Desak Tetap di Bawah Presiden

- Jumat, 06 Februari 2026 | 20:00 WIB
Islah Bahrawi Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian, Desak Tetap di Bawah Presiden

Ia mengingatkan, perubahan struktural semacam itu bukan cuma soal tata kelola. Lebih jauh, bisa mengubah budaya kepolisian dan yang lebih berbahaya merusak sistem penegakan hukum yang sudah berjalan.

Islah bahkan melangkah lebih jauh. Ia setuju jika pemilihan Kapolri dilakukan langsung oleh Presiden, tanpa melibatkan parlemen. Tujuannya jelas: memutus relasi dan ketergantungan politik. Biar polisi benar-benar fokus pada tugasnya.

Di sisi lain, ia mengakui masih ada oknum anggota Polri yang bermasalah. Tapi, itu persoalan kultural yang harus dibenahi, bukan alasan untuk mendegradasi institusi secara struktural.

"Artinya, dalam tuntutan reformasi, yang jadi masalah adalah oknum secara kultural. Ini yang disasar Komite Reformasi Polri. Sekali lagi, jangan mendegradasi polisi dengan mewacanakan Polri di bawah kementerian,"

Perbandingan dengan TNI juga ia lontarkan. Polri, tegasnya, berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Peran Polri melekat dalam keseharian rakyat; menegakkan hukum, menjaga ketertiban. Itu sebabnya, masyarakat sipil justru harus menguatkan Polri sebagai institusi penegak hukum.

Bagaimanapun, Polri adalah bagian dari kekuatan sipil. Mereka tunduk pada hukum sipil, bukan hukum militer. Hubungan saling menguatkan antara masyarakat dan polisi inilah yang menjadi pilar penting demokrasi.

"Kalau ingin sipil yang kuat, cita-cita reformasi harus dijaga. Kalau polisi ambruk, masyarakat sipil juga ambruk,"

Pesan akhirnya jelas. Alih-alih mengubah struktur, fokuslah pada penguatan kultural dan penegakan hukum internal. Sebab, menurut Islah, dua hal itulah kunci reformasi Polri yang sesungguhnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar