JAKARTA- Pernyataan Menteri Perdagangan yang Juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara shalat pendukung Prabowo dinilai melanggar dua hal.
Pertama dugaan tindak pidana penistaan agama, kedua pelanggaran administrasi pemilu.
Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Bawaslu RI di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya diantaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah dan Yasin.
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE dan ketentuan pada KUHP,” kata Mirza Zulkarnaen kepada wartawan.
Artikel Terkait
Korban Tewas Banjir Bandang Sumatera Tembus 1.071 Jiwa
Dandhy Laksono Ingatkan Pemerintah: Isu Aceh Bukan Lelucon
Di Tengah Blokade, 50 Ribu Jamaah Penuhi Al-Aqsha untuk Salat Jumat
Aktivis Galang Rp 10 Miliar untuk Korban Bencana, Netizen Soroti Peran Pemerintah