Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta

- Jumat, 06 Februari 2026 | 01:00 WIB
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta

Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, motif pelaku pun terkuak. Rupanya, aksi nekat PA dilatarbelakangi oleh rasa kecewa yang mendalam. Ia mengaku merasa sakit hati karena gajinya sendiri sebagai karyawan di tempat tersebut kerap tertunda pembayarannya oleh manajemen.

Kekecewaan yang menumpuk inilah yang kemudian mendorongnya untuk mengambil langkah fatal. Alih-alih mendistribusikan dana yang dipercayakan kepadanya, PA justru berusaha menguasai uang gaji relawan SPPG Palo Igeuh dengan cara membuat skenario kriminal palsu.

Konsekuensi Hukum yang Dihadapi

Rekayasa yang berakhir terbongkar ini membawa konsekuensi serius bagi PA. Ia kini ditahan dan menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Laporan/Pengaduan Palsu. Pasal-pasal tersebut mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Kasus ini menyisakan pelajaran tentang integritas dalam mengelola keuangan publik, sekaligus menunjukkan bagaimana metode penyelidikan polisi yang komprehensif dapat mengungkap kebenaran di balik narasi yang sengaja dibangun.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar