MURIANETWORK.COM - Seorang akuntan di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi setelah terbukti memalsukan laporan pembegalan untuk menggelapkan uang gaji relawan senilai Rp59,9 juta. Kasus yang bermula dari laporan korban begal pada 17 Januari 2026 itu berbalik arah setelah penyelidikan mengungkap bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa.
Dari Laporan Begal ke Pengakuan Sandiwara
Kasus ini berawal ketika PA, akuntan berusia 25 tahun di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melaporkan diri sebagai korban pencurian dengan kekerasan di Desa Pulo Rungkom. Ia mengklaim uang tunai sebesar Rp59.950.000 yang rencananya untuk membayar gaji relawan, dirampas paksa oleh seorang begal. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Namun, benang merah penyelidikan justru mengarah pada ketidaksesuaian. Bukti digital dan pemeriksaan lapangan yang cermat membawa penyidik pada seorang pria berinisial TU. Setelah berhasil diamankan, TU memberikan keterangan yang mengubah kompleksitas kasus secara drastis.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, memaparkan bahwa TU mengakui peristiwanya direkayasa. "Tersangka PA meminta TU berpura-pura melakukan pembegalan. Sebagai imbalan atas perannya sebagai begal bayaran, TU dijanjikan uang sebesar Rp2 juta," jelasnya pada Kamis (5/2/2026).
Motif di Balik Rekayasa
Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, motif pelaku pun terkuak. Rupanya, aksi nekat PA dilatarbelakangi oleh rasa kecewa yang mendalam. Ia mengaku merasa sakit hati karena gajinya sendiri sebagai karyawan di tempat tersebut kerap tertunda pembayarannya oleh manajemen.
Kekecewaan yang menumpuk inilah yang kemudian mendorongnya untuk mengambil langkah fatal. Alih-alih mendistribusikan dana yang dipercayakan kepadanya, PA justru berusaha menguasai uang gaji relawan SPPG Palo Igeuh dengan cara membuat skenario kriminal palsu.
Konsekuensi Hukum yang Dihadapi
Rekayasa yang berakhir terbongkar ini membawa konsekuensi serius bagi PA. Ia kini ditahan dan menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Laporan/Pengaduan Palsu. Pasal-pasal tersebut mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Kasus ini menyisakan pelajaran tentang integritas dalam mengelola keuangan publik, sekaligus menunjukkan bagaimana metode penyelidikan polisi yang komprehensif dapat mengungkap kebenaran di balik narasi yang sengaja dibangun.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK