MURIANETWORK.COM - Seorang akuntan di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi setelah terbukti memalsukan laporan pembegalan untuk menggelapkan uang gaji relawan senilai Rp59,9 juta. Kasus yang bermula dari laporan korban begal pada 17 Januari 2026 itu berbalik arah setelah penyelidikan mengungkap bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa.
Dari Laporan Begal ke Pengakuan Sandiwara
Kasus ini berawal ketika PA, akuntan berusia 25 tahun di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melaporkan diri sebagai korban pencurian dengan kekerasan di Desa Pulo Rungkom. Ia mengklaim uang tunai sebesar Rp59.950.000 yang rencananya untuk membayar gaji relawan, dirampas paksa oleh seorang begal. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Namun, benang merah penyelidikan justru mengarah pada ketidaksesuaian. Bukti digital dan pemeriksaan lapangan yang cermat membawa penyidik pada seorang pria berinisial TU. Setelah berhasil diamankan, TU memberikan keterangan yang mengubah kompleksitas kasus secara drastis.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, memaparkan bahwa TU mengakui peristiwanya direkayasa. "Tersangka PA meminta TU berpura-pura melakukan pembegalan. Sebagai imbalan atas perannya sebagai begal bayaran, TU dijanjikan uang sebesar Rp2 juta," jelasnya pada Kamis (5/2/2026).
Artikel Terkait
Prabowo Unggah Foto Lawas Bersama Soeharto di Momen Ulang Tahun Putra
Antrean Kendaraan Mulai Mengular di Bakauheni Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
Semifinal Lomba Domino IKATSI Unhas Berlangsung Sengit di Unhas Hotel
Harga Emas Batangan di Pegadaian Masih Stabil di Awal Pekan