Jakarta, Giwangkara - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko, dihadapkan di persidangan untuk dimintai keterangannya atas terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan
Dalam kesaksiannya, Yosef Parera mengungkapkan kantornya (rumah Pancasila) sekitar Maret 2022 hari Jumat atau Sabtu, didatangi Haryanto Tanaka bersama Dadan Tri Yudianto, Hardianko dan dua orang lainnya yang tidak dikenalnya.
“Kita ngobrol dengan posisi duduk berhadap-hadapan diantara meja berukuran sekitar 1,5 meter, Yosef Parera dengan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri, sementara Hardianko dan rekan lainnya duduk disampingnya,” ungkap Yosef Parera.
Baca Juga: UPDATE Sidang Lanjutan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan: Tidak Ada Bantahan atas Kesaksian Saksi
“Saat itu kemudian itu saudara Dadan menelepon dan Video Call seseorang, yang kemudian Hpnya dihadapkan ke pak Tanaka kemudian ke saya,” ungkap Parera.
Artikel Terkait
Upacara Tabur Bunga TNI AL di KRI Brawijaya Peringati Hari Pahlawan 2025
Bobibos: Bahan Bakar Nabati RON 98 dari Jonggol, Setara Pertamax Turbo Cuma Rp 4 Ribuan
Bobibos Ekspansi SPBU Nasional, ESDM Ingatkan Sertifikasi BBM Wajib
Daftar 10 Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025 dari Presiden Prabowo, Termasuk Gus Dur dan Soeharto