Anggota DPR Desak UU Khusus AI, Soroti Penyalahgunaan Grok untuk Konten Mesum

- Rabu, 04 Februari 2026 | 15:12 WIB
Anggota DPR Desak UU Khusus AI, Soroti Penyalahgunaan Grok untuk Konten Mesum

"Jadi yang saya ingin tanyakan, apa strategi literasi yang spesifik untuk konten AI generatif seperti ini? Jadi bukan sekadar kampanye umum saja begitu," tanyanya.

"Dan bagaimana indikator keberhasilannya diukur dalam 6-12 bulan ke depan ini agar pendekatannya tidak berhenti pada blokir suatu aplikasi saja lalu pindah masalah ke platform lain gitu pak."

Gagasan Lain: Sita Uang Hasil Hoaks

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I, Anton Sukartono Surrato, mengajukan usulan yang lebih tegas. Ia mengamati sebuah paradoks yang memprihatinkan: konten hoaks di media sosial justru sering viral dan mendatangkan uang bagi pembuatnya.

Anton punya ide. "Karena kebohongannya itu beritanya sangat menarik. Jadi menghasilkan rezeki bagi orang yang bikin konten yang bohong itu. Itu hasilnya bisa nggak ditarik aja?"

"Jadi jangan sebagai orang yang bikin konten hoaks itu tapi dibagi untuk pemerintah boleh atau kepada korban yang menjadi berita hoaks tersebut," kata Anton.

Tak berhenti di situ, ia juga mendorong Kemkominfo untuk merumuskan kebutuhan regulasi yang lebih solid. Bahkan, Anton membayangkan pembentukan sebuah badan khusus, mirip dengan Bakamla, namun untuk ranah digital.

"Kira-kira apa yang dibutuhkan oleh Komdigi sehingga Panja ini kita menghasilkan regulasi yang kuat atau dibentuk kayak Bakamla (Badan Keamanan Laut) jadi Bakamdi, Badan Keamanan Digital," tutupnya.


Halaman:

Komentar