Di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Rabu lalu, Amelia Anggraini dari Fraksi NasDem menyuarakan keprihatinan yang cukup mendesak. Ia mendorong perlunya undang-undang khusus yang mengatur Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Gagasan ini muncul bukan tanpa alasan. Amelia menyinggung contoh nyata, yaitu Grok AI di platform X, yang belakangan ramai disalahgunakan untuk membuat konten-konten berbau mesum.
"Kalo memang itu diperlukan ya kita bisa majukan untuk dibuat atau diusulkan Undang Undang soal regulasi AI," ujarnya dalam rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Amelia lantas memberi contoh. "Seperti yang sudah ada di Korea Selatan kalau kita mengambil contoh dari negara lain ya."
Bagi politikus ini, persoalannya jauh lebih dalam dari sekadar memblokir sebuah aplikasi. Menurutnya, kampanye literasi digital yang selama ini digaungkan Kemkominfo belum cukup menyentuh akar masalah.
"Kalau kita ambil contoh soal kasus pemblokiran Grok karena bisa memicu konten semi pornografi, saya ingin menegaskan pak, ini bukan urusan alatnya saja," tegas Amelia.
"Tetapi juga literasi masyarakat terhadap muka ruang publik digital."
Ia melihat celah etika yang semakin menganga. Teknologi canggih seperti AI kerap jadi wadah untuk menumpahkan perilaku yang sebenarnya tak pantas.
"Nah, karena ini terkait juga dengan etika ya, kemudian etika berinteraksi, kemudian perilaku cabul begitu ya yang kemudian ditumpahkan lewat teknologi," tambahnya.
Pertanyaan krusial pun diajukan. Amelia meminta penjelasan strategi literasi digital yang lebih spesifik dan terukur, khusus untuk menyikapi maraknya konten AI generatif.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai