Rekonstruksi Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk: 25 Adegan Diperagakan
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang menggemparkan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dimana seorang istri berinisial HZ (33) diduga memotong kelamin suaminya, NI (35). Proses rekonstruksi ini menampilkan 25 adegan detail kejadian yang dilakukan oleh pelaku di lokasi kejadian sebenarnya.
Detail Proses Rekonstruksi Kasus Pemotongan Kelamin
Rekonstruksi dipimpin oleh Polsek Kebon Jeruk dengan melibatkan pelaku yang mengenakan pakaian tahanan oranye. Dari 25 adegan yang diperagakan, termasuk adegan korban sedang tidur, pelaku mengambil pisau dari dapur, tindakan pemotongan kelamin, hingga adegan keduanya menaiki sepeda motor menuju rumah sakit untuk mencari pertolongan medis.
Kronologi Terungkapnya Kasus KDRT Kebon Jeruk
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Tim kemudian menuju rumah sakit dan menemukan korban sedang dirawat dengan kondisi kelamin terputus. Meskipun menjalani perawatan intensif selama 23 hari di RSCM Jakarta Pusat, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Motif dan Status Hukum Pelaku
Motif utama kejadian ini diduga akibat kecemburuan pelaku setelah melihat percakapan suaminya dengan wanita lain di handphone. HZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Paman di Jepara yang Bakar Keponakan Remaja Usai Dua Bulan Buron
Devin/Faathir Soroti Lemahnya Fokus Usai Gagal Pertahankan Keunggulan di Final Macau Open 2026
Liverpool Gagal Bujuk RB Leipzig, Tawaran Rp2 Triliun untuk Yan Diomande Ditolak
Polisi Palmerah Amankan Pria Bawa Badik saat Patroli Dini Hari Antikejahatan