Seorang pria berinisial S, usia 32 tahun, yang menjadi buronan polisi dalam kasus pembakaran terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun, akhirnya berhasil diamankan aparat. Pelaku ditangkap di wilayah Jepara setelah hampir dua bulan menjalani masa pelarian.
Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, sudah kita amankan, tersangka inisial S (32), tersangka ini merupakan paman korban," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/6/2026).
Proses penangkapan berlangsung pada Minggu (14/6) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jobokuto, Kabupaten Jepara. Saat itu, pelaku tengah berada di sebuah perkampungan nelayan dan tidak melakukan perlawanan berarti ketika digerebek petugas. "Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara," jelas Sriniti.
Peristiwa tragis ini bermula dari perintah pelaku kepada korban untuk mandi. Namun, korban menolak dan membantah perintah tersebut. Penolakan itu lantas memicu amarah pelaku. "Hal tersebut membuat tersangka marah dan jengkel sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambilkan bensin dan menyiramnya kepada korban," terangnya. Pelaku kemudian menepati ancamannya dan membakar korban hingga mengalami luka serius.
Artikel Terkait
Esa Medika Lepas 30% Saham ke Publik, Targetkan Dana Hingga Rp269 Miliar
Pemprov DKI Integrasikan Enam Moda Transportasi di Dukuh Atas, Target Rampung Akhir 2028
Ivan Ortola Menangi GP Ceko Usai Salip David Alonso di Tikungan Terakhir
Pengemudi Ojol di Jakarta Rela Nonaktifkan Aplikasi Demi Temani Tiga Anak Bermain di Taman Bendera Pusaka