Ia pun menegaskan pendiriannya.
"Tapi, hanya bertujuan menyingkirkan 57 orang pegawai KPK yang integritasnya kuat yang selama ini melawan Firli," imbuhnya. Tes itu, dalam pandangannya, digelar di era pimpinan Firli Bahuri dan sama sekali tidak murni.
Soal 57 eks pegawai KPK
Pemberhentian massal 57 orang ini memang bukan cerita baru, namun luka yang ditinggalkannya masih terasa. Awalnya, ini bermula dari polemik TWK tahun 2021. Tes itu digelar sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasilnya? Kelima puluh tujuh pegawai itu dinyatakan tidak lulus. Mereka akhirnya resmi diberhentikan dengan status "hormat" pada 30 September 2021.
Namun begitu, keputusan itu menuai badai kritik. Banyak yang menilai ini cuma kedok, sebuah upaya sistematis untuk menyingkirkan penyidik dan analis yang dianggap terlalu getol menangani kasus-kasus besar. Pahitnya, mereka pergi tanpa uang pesangon ataupun dana pensiun. Nasib yang ironis untuk orang-orang yang dulu justru diandalkan memberantas ketidakadilan.
Artikel Terkait
160 Warga Binaan di Makassar Terima Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas
Mantan Suami WNA Jadi Tersangka Penemuan Jenazah Cucu Mpok Nori di Cipayung
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut ke Tahanan Rumah
Empat Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ciantir Lebak, Selamat Berkat Evakuasi Cepat