Ia pun menegaskan pendiriannya.
"Tapi, hanya bertujuan menyingkirkan 57 orang pegawai KPK yang integritasnya kuat yang selama ini melawan Firli," imbuhnya. Tes itu, dalam pandangannya, digelar di era pimpinan Firli Bahuri dan sama sekali tidak murni.
Soal 57 eks pegawai KPK
Pemberhentian massal 57 orang ini memang bukan cerita baru, namun luka yang ditinggalkannya masih terasa. Awalnya, ini bermula dari polemik TWK tahun 2021. Tes itu digelar sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasilnya? Kelima puluh tujuh pegawai itu dinyatakan tidak lulus. Mereka akhirnya resmi diberhentikan dengan status "hormat" pada 30 September 2021.
Namun begitu, keputusan itu menuai badai kritik. Banyak yang menilai ini cuma kedok, sebuah upaya sistematis untuk menyingkirkan penyidik dan analis yang dianggap terlalu getol menangani kasus-kasus besar. Pahitnya, mereka pergi tanpa uang pesangon ataupun dana pensiun. Nasib yang ironis untuk orang-orang yang dulu justru diandalkan memberantas ketidakadilan.
Artikel Terkait
Tiga Nyawa Melayang di Tol Cipali Diduga Akibat Kurang Antisipasi
DIY Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Tekan Stunting hingga 8,4%
Tere Liye Sindir Pejabat: Logika Kalah-Menang Bisa Picu Aceh Ingin Merdeka
PBNU Dukung, Muhammadiyah dan MUI Ragu: Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Picu Polemik