Paulus Tannos kembali bergerak. Buronan kasus korupsi e-KTP yang namanya sudah tak asing itu, mengajukan lagi permohonan praperadilan. Kali ini, dia menggugat sah atau tidaknya KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Permohonannya sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari laman SIPP PN Jaksel yang dilihat Selasa lalu, disebutkan klasifikasi perkaranya memang soal penetapan tersangka. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” begitu bunyi keterangan resminya.
Diajukan sejak Rabu, 28 Januari 2026, perkara ini masuk dengan nomor register 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Sidang pertamanya rencananya digelar Senin depan, tanggal 9 Februari. Tempatnya di Ruang Sidang 06, dan waktunya jam sepuluh pagi.
Ini bukan upaya hukum pertama Tannos, tentu saja. Sebelumnya, di Oktober 2025, dia sudah pernah mencoba mengajukan praperadilan. Waktu itu dia mempersoalkan penangkapannya. Sayang untuknya, hakim memutuskan permohonannya tak bisa diterima.
Latar belakangnya, Paulus Tannos adalah mantan Dirut PT Sandipala Arthapura yang dituding terlibat korupsi proyek e-KTP tahun 2019. Dia sempat kabur, lalu akhirnya diciduk di Singapura pada Januari tahun lalu. Hingga kini, proses ekstradisinya masih berjalan di negeri singa itu. Jadi, sambil menunggu dibawa pulang, dia tetap aktif mengajukan gugatan dari jauh.
Artikel Terkait
Meksiko Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel 1-0
Gelandang Kanada Ismael Kone Alami Patah Kaki Usai Tekel Keras saat Timnya Hajar Qatar 6-0
NasDem Resmi Tunjuk Hayarna Hakim Gantikan Rusdi Masse di DPR RI
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar untuk Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim