Jelas Tim Perintis. Nah, di sinilah masalahnya meruncing. Bukannya dikembalikan, malah muncul tuntutan biaya tambahan. Situasi ini pun memerlukan campur tangan.
Polisi lalu turun tangan menjadi penengah. Mereka memediasi kedua belah pihak agar menemui titik terang. Intinya, pihak leasing diminta mengembalikan hak si ibu.
“Akhirnya Tim Perintis Polres Metro Depok melakukan mediasi agar unit motor dikembalikan ke debitur karena debitur sudah melunasi sesuai dengan jumlah angsuran dan sudah memenuhi kewajibannya. Akhirnya motor tersebut bisa kembali ke ibu tersebut selaku debitur,”
Begitu kronologi yang disampaikan. Setelah proses negosiasi, akhirnya motor itu bisa kembali ke pemiliknya. Kasus pun beres, meski sempat bikin hati deg-degan.
Artikel Terkait
Rindu yang Tertinggal di Stasiun Bandung
Tembak-Menembak di Yahukimo, Sopir Pikap Nyaris Jadi Sasaran
AS dan Iran Siap Berunding di Istanbul di Tengah Ketegangan yang Meningkat
Bencana 2026: Alarm Terakhir untuk Pendidikan Ekologi