Pemekaran suatu wilayah Kabupaten Tangerang Selatan itu berawal dari perjalanan panjang pembentukan wilayah otonom daerah Tangerang yang ingin dimekarkan.
Hal ini terjadi pada tahun 2000-2008. Di tahun 2000 tokoh kecamatan berserta masyarakat banyak yang menyebut Kabupaten Tangerang banyak yang terabaikan.
Hingga kemudian, di tahun 2006 DPRD menyetujui usulan untuk membentuk suatu wilayah baru yaitu Tangerang Selatan.
Dilanjut tahun 2007, berkas usulan wilayah Tangerang Selatan persyaratan pembentukan kota diserahkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Dewan.
Dan kemudian Kabupaten Tangerang Selatan disahkan menjadi wilayah baru hasil dari pemekaran Kabupaten Tangerang pada tahun 2008 berdasarkan undang-undang nomor 51 tahun 2008. Dengan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Ciputat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Korban Jiwa Berjatuhan: Ledakan Misterius Guncang Pabrik Bom di AS
Mobil Sultan HB X Disalip Sembarangan, Ternyata Ini Sosok Pejabatnya!
Letda Fauzi, Lulusan Terbaik AKMIL 2023 Asal Pangkep, Gugur Ditembak OPM di Kiwirok