Refly Harun Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ini Aroma Pembungkaman

- Senin, 02 Februari 2026 | 07:50 WIB
Refly Harun Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ini Aroma Pembungkaman

MURIANETWORK.COM – Menurut Refly Harun, pakar hukum tata negara, kasus ini bukan perkara hukum biasa. Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar punya aroma lain. Ada yang tak beres. Baginya, ini terasa seperti upaya membungkam suara kritis di ruang publik, sesuatu yang seharusnya dilindungi dalam demokrasi.

Refly menyampaikan pandangannya itu dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (1/2/2026) lalu. Intinya, dia gerah. Keberatannya utama pada pasal-pasal hukum yang dipakai, yang dinilainya "dibuat-buat" dan malah mengaburkan inti persoalan.

"Saya tidak bisa terima," katanya, menegaskan bahwa proses hukum seharusnya tidak dipakai untuk mengalihkan perdebatan publik yang substansif ke ranah pidana. Menurutnya, perkara seperti ini seharusnya tidak ditarik-tarik ke arah kriminal. Apalagi dengan konstruksi pasal yang dinilai melenceng dari konteks kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, justru isu utamanya jadi kabur. Padahal, soal pembuktian fakta-lah yang sejak awal diperdebatkan. Kalau memang ada perbedaan klaim di ruang publik, mestinya yang dipakai jalur perdata atau mekanisme pembuktian terbuka. Bukan malah kriminalisasi. Itu prinsipnya.

Nah, terkait pembuktian itu, Refly malah melontarkan tantangan terbuka. Dia menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk menghadapi proses citizen lawsuit yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Solo. Katanya, itu ruang yang sah untuk menguji kebenaran, termasuk soal keaslian ijazah yang jadi polemik.

Namun begitu, dari kubu lain terdengar suara berbeda. Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, bersikukuh bahwa yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan bukan riset atau kegiatan akademik. Dia bilang, timnya menemukan puluhan pernyataan yang dianggap fitnah dan penghinaan terhadap kliennya.


Halaman:

Komentar