MURIANETWORK.COM – Menurut Refly Harun, pakar hukum tata negara, kasus ini bukan perkara hukum biasa. Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar punya aroma lain. Ada yang tak beres. Baginya, ini terasa seperti upaya membungkam suara kritis di ruang publik, sesuatu yang seharusnya dilindungi dalam demokrasi.
Refly menyampaikan pandangannya itu dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (1/2/2026) lalu. Intinya, dia gerah. Keberatannya utama pada pasal-pasal hukum yang dipakai, yang dinilainya "dibuat-buat" dan malah mengaburkan inti persoalan.
"Saya tidak bisa terima," katanya, menegaskan bahwa proses hukum seharusnya tidak dipakai untuk mengalihkan perdebatan publik yang substansif ke ranah pidana. Menurutnya, perkara seperti ini seharusnya tidak ditarik-tarik ke arah kriminal. Apalagi dengan konstruksi pasal yang dinilai melenceng dari konteks kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, justru isu utamanya jadi kabur. Padahal, soal pembuktian fakta-lah yang sejak awal diperdebatkan. Kalau memang ada perbedaan klaim di ruang publik, mestinya yang dipakai jalur perdata atau mekanisme pembuktian terbuka. Bukan malah kriminalisasi. Itu prinsipnya.
Nah, terkait pembuktian itu, Refly malah melontarkan tantangan terbuka. Dia menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk menghadapi proses citizen lawsuit yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Solo. Katanya, itu ruang yang sah untuk menguji kebenaran, termasuk soal keaslian ijazah yang jadi polemik.
“Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arena sana untuk pembuktian ijazah? karena sudah dalam proses pembuktian di sana,” ujar Refly.
Namun begitu, dari kubu lain terdengar suara berbeda. Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, bersikukuh bahwa yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan bukan riset atau kegiatan akademik. Dia bilang, timnya menemukan puluhan pernyataan yang dianggap fitnah dan penghinaan terhadap kliennya.
“Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah menghina Pak Jokowi menyatakan ijazah palsu menggunakan sebelum memfitnah dan menghina Pak Jokowi,” tegas Rivai.
Lalu, siapa sebenarnya Refly Harun ini? Lahir 26 Januari 1970, dia adalah pengamat hukum tata negara dan politik yang karirnya cukup berwarna. Alumni Fakultas Hukum UGM ini awalnya malah jadi wartawan di Media Group. Tapi jiwa akademisnya rupanya tak terbendung. Dia lalu berhenti dari dunia jurnalistik dan melanjutkan studi S2 di UI, lalu S3 di University of Notre Dame, AS.
Karier intelektualnya kemudian melejit. Dia aktif sebagai narasumber, pengamat sengketa pilkada dan pilpres, konsultan di CETRO, bahkan pernah menjadi staf ahli hakim konstitusi di MK. Mahfud MD pernah menunjuknya jadi ketua tim Anti Mafia MK. Pasca-2014, dia sempat masuk sebagai staf ahli presiden dan kemudian duduk sebagai Komisaris Utama di BUMN seperti Jasa Marga dan Pelindo I, sebelum akhirnya dicopot oleh MenBUMN Erick Thohir pada 2020. Kini, dia juga mengajar sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanagara.
Sementara itu, dari kediamannya di Solo, Jokowi sendiri menyikapi polemik ini dengan dua kaki. Di satu sisi, sebagai pribadi, pintu maaf selalu terbuka. Tapi di sisi lain, dia tegas memisahkan urusan personal dengan ranah hukum yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya.
“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” kata Jokowi pada Jumat (30/1/2026).
Namun begitu, dia menegaskan bahwa proses hukum adalah jalur yang berbeda. Bagi Jokowi, ini sudah jadi persoalan institusional yang menyangkut kredibilitas jabatan publik. "Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tambahnya.
Jalan ke pengadilan, dalam pandangannya, adalah satu-satunya forum resmi untuk pembuktian yang tuntas. Hanya di sanalah fakta bisa dihadirkan secara utuh, dengan saksi ahli dan dokumen autentik, untuk mengakhiri spekulasi yang berulang. “Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelasnya. Baginya, ini soal kepastian, bukan balas dendam.
Beberapa pengamat melihat sikap Jokowi ini justru sebagai bentuk transparansi. Dengan membawanya ke persidangan, publik akhirnya bisa dapat kejelasan. Keputusan hakim nanti yang akan memberi titik akhir, mengikat, dan diharapkan mampu meredakan gaduh yang sudah berlarut-larut.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu