Penegasan ini disampaikan setelah laboratorium forensik menemukan satu tabung berisi N2O terkait kasus tersebut. Iqbal menekankan, dalam ranah medis, N2O dikategorikan sebagai gas medik yang pengelolaannya diatur pemerintah. Ia tidak bisa dipakai sembarangan. Hanya fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit, yang boleh menggunakannya biasanya untuk pembiusan atau prosedur kedokteran tertentu.
Aturan mainnya sendiri sudah jelas. Semuanya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik. Dokumen Formularium Nasional untuk layanan anestesi di rumah sakit juga menyebutkannya.
Di sisi lain, kasus ini menyoroti sebuah masalah yang kian marak: penyalahgunaan N2O di luar ketentuan medis. Banyak yang mencari sensasi tertentu dari gas ini. Menanggapi hal itu, polisi kini memperketat pengawasan peredarannya. Koordinasi dengan BNN, Kemenkes, dan BPOM pun digencarkan untuk mengkaji ulang pengaturan pemakaian gas tersebut.
Sebelumnya, di lokasi kejadian, polisi menemukan tabung berwarna pink. Setelah diuji oleh Puslabfor Bareskrim Polri dan dibandingkan dengan merek serta produksi yang sama, tabung itu dipastikan berisi nitrous oxide. Temuan ini menjadi bagian penting dari penyelidikan yang masih berlangsung.
Artikel Terkait
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai
Bayern Krisis Kiper, Remaja 16 Tahun Bersiap Jaga Gawang Lawan Atalanta
Keluarga Pemudik Terdampar di Bahu Tol Semarang-Solo Usai Salah Naik Bus
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026