Imam al-Syafi‘i punya prinsip yang cukup jelas: sebuah perbuatan atau benda baru bisa dinyatakan haram kalau ada dalil yang tegas menyebutkannya. Nah, dari sini kita bisa menarik benang merah. Pada dasarnya, segala sesuatu yang Allah sediakan di dunia ini untuk manusia itu statusnya halal. Baru berubah jadi haram kalau ada ketentuan syar'i yang melarangnya. Inilah salah satu pembahasan krusial dalam ilmu fikih, yang selalu relevan dibicarakan.
Soal Makanan dan Minuman yang Dilarang
Kalau dirunut, sumber konsumsi kita umumnya cuma tiga: hewan, tumbuhan, dan hasil tambang. Prinsip dasarnya sih sederhana: yang halal itu yang bersih, baik (ṭayyib), enak dilihat atau dirasa, dan jelas-jelas nggak bikin sakit. Ia harus bebas dari najis, aman buat fisik dan akal, plus punya gizi yang oke.
Nah, soal hasil tambang yang bisa dimakan, contoh paling gampang ya garam laut. Lainnya kayak nikel atau minyak bumi? Jelas haram dikonsumsi karena bahaya buat tubuh. Intinya, apa pun yang nyata-nyata membahayakan ya nggak boleh masuk ke mulut kita.
Lalu bagaimana dengan hewan? Jenisnya kan ada darat dan laut. Di sini, keharaman bisa datang dari zat hewan itu sendiri, atau karena sebab lain yang nempel padanya. Babi dan darah adalah dua contoh utama yang diharamkan karena zatnya. Para ulama sepakat, semua bagian babi daging, lemak, kulit haram hukumnya. Darah yang mengalir dari sembelihan juga sama.
Di sisi lain, ada hewan yang haram karena sebab tertentu. Misalnya bangkai, hewan yang mati karena tercekik atau jatuh, atau yang penyembelihannya nggak memenuhi syarat. Bahkan makanan yang awalnya halal bisa jadi haram kalau ketempelan najis.
Perlu dicatat, ketentuan-ketentuan di atas adalah hal-hal yang sudah disepakati para ulama. Di luar itu, masih ada area abu-abu dimana pendapat mereka berbeda. Ambil contoh bangkai hewan laut, para ahli fiqih memang belum satu suara tentang statusnya.
Sementara untuk tumbuh-tumbuhan, hukum asalnya halal semua. Pengecualiannya ya pada khamar dan segala sesuatu yang memabukkan atau membahayakan. Soal yang ini, ulama sepakat: haram, baik sedikit ataupun banyak.
Haram karena Caranya Salah
Ini yang sering luput dari perhatian. Suatu makanan yang zatnya halal bisa berubah statusnya jadi haram karena cara memperolehnya. Harta hasil curian, rampokan, atau ghasab jelas masuk kategori ini. Termasuk juga yang didapat dari transaksi curang seperti penipuan atau riba.
Belum lagi harta dari pekerjaan haram, judi contohnya. Semua hasil dari aktivitas seperti itu tetap haram, meskipun uangnya dipakai untuk hal yang kelihatannya baik. Prinsipnya, nggak ada keberkahan yang bisa tumbuh dari sumber yang salah.
Peran Ilmu Fikih
Uraian di atas cuma gambaran umum saja. Untuk perincian yang lebih mendalam dan teknis, kita harus merujuk pada ilmu fikih. Ruang lingkup fikih itu luas, nggak cuma mengatur ibadah ritual, tapi juga urusan makanan dan muamalah sehari-hari.
Ambil contoh aturan penyembelihan. Fikih mengatur detailnya agar hewan yang disembelih benar-benar halal untuk dikonsumsi. Begitu juga dengan aturan muamalah, ia menjaga supaya transaksi antar manusia berjalan adil dan nggak ada yang dirugikan. Dari sinilah harta yang halal itu lahir.
Penutup
Jadi, ketentuan halal haram dalam Islam itu nggak sesempit urusan zat semata. Cara memperolehnya pun punya andil besar. Dua hal ini harus sejalan dengan prinsip syariat.
Memahaminya butuh ketelitian dan tentu saja, rujukan yang jelas pada ilmu fikih. Dengan berpegang pada disiplin ilmu inilah seorang Muslim bisa menjaga konsumsinya, bukan cuma dari sisi kebersihan lahiriah, tapi juga kesucian dan keberkahan secara batiniah.
Pada akhirnya, mengamalkan prinsip halal haram adalah bentuk ketaatan sekaligus tanggung jawab moral. Ia adalah upaya untuk menciptakan kehidupan yang bersih, adil, dan penuh nilai ibadah. Wallāhu a’lam.
Zuhaili Zulfa, S.Pd.
Guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Artikel Terkait
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias
Wali Kota Makassar Soroti Ketidaklolosan Calon Paskibraka Nasional 2026, Minta Seleksi Dilakukan Secara Fair
Pemuda di Jombang Alami Luka Parah Usai Petasan Meledak Saat Malam Iduladha
Petani Muda di Luwu Utara Jadi Korban Pembusuran saat Cari Pelaku yang Serang Adiknya, Dua Orang Diamankan