Imam al-Syafi‘i punya prinsip yang cukup jelas: sebuah perbuatan atau benda baru bisa dinyatakan haram kalau ada dalil yang tegas menyebutkannya. Nah, dari sini kita bisa menarik benang merah. Pada dasarnya, segala sesuatu yang Allah sediakan di dunia ini untuk manusia itu statusnya halal. Baru berubah jadi haram kalau ada ketentuan syar'i yang melarangnya. Inilah salah satu pembahasan krusial dalam ilmu fikih, yang selalu relevan dibicarakan.
Soal Makanan dan Minuman yang Dilarang
Kalau dirunut, sumber konsumsi kita umumnya cuma tiga: hewan, tumbuhan, dan hasil tambang. Prinsip dasarnya sih sederhana: yang halal itu yang bersih, baik (ṭayyib), enak dilihat atau dirasa, dan jelas-jelas nggak bikin sakit. Ia harus bebas dari najis, aman buat fisik dan akal, plus punya gizi yang oke.
Nah, soal hasil tambang yang bisa dimakan, contoh paling gampang ya garam laut. Lainnya kayak nikel atau minyak bumi? Jelas haram dikonsumsi karena bahaya buat tubuh. Intinya, apa pun yang nyata-nyata membahayakan ya nggak boleh masuk ke mulut kita.
Lalu bagaimana dengan hewan? Jenisnya kan ada darat dan laut. Di sini, keharaman bisa datang dari zat hewan itu sendiri, atau karena sebab lain yang nempel padanya. Babi dan darah adalah dua contoh utama yang diharamkan karena zatnya. Para ulama sepakat, semua bagian babi daging, lemak, kulit haram hukumnya. Darah yang mengalir dari sembelihan juga sama.
Di sisi lain, ada hewan yang haram karena sebab tertentu. Misalnya bangkai, hewan yang mati karena tercekik atau jatuh, atau yang penyembelihannya nggak memenuhi syarat. Bahkan makanan yang awalnya halal bisa jadi haram kalau ketempelan najis.
Perlu dicatat, ketentuan-ketentuan di atas adalah hal-hal yang sudah disepakati para ulama. Di luar itu, masih ada area abu-abu dimana pendapat mereka berbeda. Ambil contoh bangkai hewan laut, para ahli fiqih memang belum satu suara tentang statusnya.
Sementara untuk tumbuh-tumbuhan, hukum asalnya halal semua. Pengecualiannya ya pada khamar dan segala sesuatu yang memabukkan atau membahayakan. Soal yang ini, ulama sepakat: haram, baik sedikit ataupun banyak.
Haram karena Caranya Salah
Ini yang sering luput dari perhatian. Suatu makanan yang zatnya halal bisa berubah statusnya jadi haram karena cara memperolehnya. Harta hasil curian, rampokan, atau ghasab jelas masuk kategori ini. Termasuk juga yang didapat dari transaksi curang seperti penipuan atau riba.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi: Kritik Biasa, Tapi Teror Bukan Cara Dewasa
Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Arab Saudi, Targetkan Biaya Lebih Murah
Kebingungan Karir Mahasiswa: Bukan Aib, Tapi Pintu Menuju Jalan Unik
70 Personel Gabungan Turun Gunung, Cari Syafiq di Lereng Slamet