“Enggak, enggak mungkin (ngasih kuota),” ungkapnya.
Belitan Kasus Kuota Haji
Kasus yang menjeratnya ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk Indonesia di musim haji 2024. Nah, di sinilah masalahnya. Diduga, pembagian kuota itu ngawur. Alih-alih mengikuti aturan, kuota reguler dan khusus malah dibagi sama rata, 50:50 atau masing-masing 10 ribu.
Padahal, aturan yang benar jelas berbeda. KPK menyebutkan, porsi yang seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang melenceng ini diduga menjadi celah bagi sejumlah biro travel untuk menyogok oknum di Kementerian Agama.
Dampaknya? Kerugian negara. Angkanya masih diteliti, tapi KPK pernah menyebutkan bahwa dugaan sementara kerugiannya bisa mencapai Rp 1 triliun. Bukan angka yang main-main.
Menghadapi situasi ini, Gus Yaqut melalui pengacaranya menyatakan akan kooperatif. Ia berjanji bakal bekerja sama dengan penyidik KPK selama proses hukum berjalan.
Artikel Terkait
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau