Di Mapolda DIY, Jumat (30/1) lalu, Irjen Pol Anggoro Sukartono berbicara lugas soal kasus Hogi Minaya. Intinya, ada yang keliru dalam koordinasi dan pengawasan. Padahal, sosialisasi aturan baru sudah digelar berkali-kali.
"Sejak 2023, Polda DIY sudah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru sebanyak 25 kali. Tujuannya jelas, agar ada pemahaman yang sama soal proses penyidikan," ujar Kapolda DIY itu di hadapan awak media.
Namun begitu, Anggoro mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan ternyata masih bermasalah. Menurutnya, kejadian di Sleman ini terjadi di luar dugaan. Pengawasan internal dan arahan ke jajaran, rupanya belum cukup.
"Yang terjadi adalah kurangnya koordinasi. Pengawasan dari atasan dan koordinasi ke pembina fungsi juga lemah. Akibatnya, proses penyidikan jadi terganggu. Inilah yang akhirnya kita alami," lanjutnya menjelaskan.
Soal sanksi, Anggoro tegas. Pihaknya tak akan segan memberi hukuman baik kepada Kapolresta maupun Kasat Lantas Polresta Sleman jika nanti terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik. Pemeriksaan oleh Propam masih terus berjalan.
"Penonaktifan ini kan untuk memudahkan pengawas internal bekerja. Propam bisa leluasa memeriksa, mencari tahu ada pelanggaran apa yang dilakukan anggota. Kalau memang ada pelanggaran disiplin, pasti ada sanksinya," tegas Anggoro.
Di sisi lain, pergantian jabatan sudah dilakukan. Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang semula menjabat Direktur Resnarkoba, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman.
Tak hanya itu, AKP Mulyanto juga diganti dari posisinya sebagai Kasat Lantas di Sleman. Pergantian ini masih satu paket, masih berkaitan dengan hasil audit dan dugaan kuat bahwa pengawasan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dinilai lemah.
Artikel Terkait
Lebih dari Seribu Gempa Susulan Guncang Sigi Sepekan Pascagempa M6,7
PMI Siagakan 200 Mobil Tangki Air Antisipasi Kekeringan Akibat El Nino
Jepang Hajar Tunisia 4-0, Samurai Biru Kokoh di Puncak Grup F Piala Dunia 2026
Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Makassar, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka