Keluarga yang khawatir akhirnya melaporkan Christina hilang ke polisi pada 17 Januari. Beberapa hari kemudian, setelah ada rekaman CCTV yang menangkap mobil Christina melintas, laporan diperluas menjadi dugaan pencurian dengan kekerasan.
Upaya polisi membuahkan hasil. Pada 20 Januari, mobil itu berhasil diamankan. Penyidikan yang digenjot akhirnya membawa petugas ke Tulungagung, Jawa Timur, tempat Yunas ditangkap. Pelaku sempat kabur ke Lampung dan Jakarta sebelum akhirnya tertangkap.
“Petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yang turut berperan dalam kasus pembunuhan ini,”
tambah Johannes.
Puncaknya, pada 27 Januari, tim gabungan menemukan tulang belulang manusia di kawasan Tanjung Lago. Temuan itu dikonfirmasi dari barang pribadi korban yang tersisa: sebuah Alkitab dan jam tangan pemberian cucunya.
Dari pengakuan Yunas, motifnya sederhana sekaligus mengerikan: masalah ekonomi. Ia butuh uang untuk pergi ke Jakarta.
“Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana,”
tegas Johannes.
Ancaman hukumannya? Maksimal hukuman mati. Sebuah akhir yang suram untuk sebuah persahabatan tetangga yang berubah menjadi pengkhianatan paling mematikan.
Artikel Terkait
Jokowi Buka Suara soal Obrolan Rahasia dengan Prabowo di Balik Pesta Pernikahan
Sally, Siswi SMK Pamulang, Masih Hilang: Jejak Terakhir di Pool Bus Rosalia
Audit Internal Polda DIY Berujung Penonaktifan Kapolresta Sleman
Waspada Nipah, Turis India ke Bali Tetap Mengalir Deras