Kasus korupsi dana bantuan sosial kembali mencuat di Sukabumi. Kali ini, tersangkanya adalah Gerry Imam Sutrisno, mantan Kepala Desa Karangtengah, Cibadak. Dia diduga mengalihkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang mencapai Rp 1,35 miliar untuk modal politiknya sendiri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut AKP Hartono, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, dana yang seharusnya menjadi hak warga itu justru diputar untuk kepentingan pribadi Gerry. "Dana BLT Desa yang seharusnya diberikan kepada warga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Hartono, Kamis lalu.
"Uang diduga dipakai kepentingan pribadi yaitu nyaleg pilkada DPRD, beli aset berupa tanah, mobil, dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya lebih lanjut.
Dari penyidikan, aliran dana itu ternyata dipakai untuk banyak hal. Mulai dari biaya kampanye politik, membeli tanah dan mobil, sampai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sungguh, uang rakyat dihabiskan seenaknya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes dari 2020 sampai 2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT, rekening koran milik tersangka, atribut partai politik, dan uang tunai senilai Rp 108 juta.
Atas tindakannya, Gerry terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidananya? Bisa seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, plus denda hingga Rp 2 miliar. "Ini konsekuensi yang serius," tambah Hartono.
Modus Klaim Fiktif dan Tanda Tangan Palsu
Lalu, bagaimana caranya? Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan modusnya. Ternyata, Gerry menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Tak cuma itu, dia juga memalsukan tanda tangan para penerima BLT yang seharusnya mendapat bantuan.
"Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan," ungkap Samian.
Samian juga menyempatkan diri untuk memberikan peringatan keras. Dia mengimbau seluruh aparat desa dan daerah agar bekerja secara bersih dan transparan. Jangan sampai jabatan dijadikan alat mencari keuntungan.
"Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara," tegasnya.
Hingga saat ini, polisi menyatakan Gerry sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Investigasi masih terus berjalan, tapi satu hal yang jelas: uang bantuan untuk warga yang sedang kesulitan, lenyap begitu saja demi ambisi satu orang.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu