Menteri Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition di Manila
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan penting ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 yang berlangsung di Manila, Filipina. Pertemuan ini menghasilkan pencapaian bersejarah dengan ditandatanganinya ASEAN Treaty on Extradition.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi ASEAN
Perjanjian ekstradisi ini merupakan instrumen hukum yang telah lama dinantikan sejak amanat Bali Concord pada tahun 1976. Menteri Supratman menegaskan bahwa perjanjian ini akan menutup ruang gerak pelaku kejahatan dan mencegah kawasan ASEAN menjadi tempat perlindungan bagi penjahat.
“ASEAN Treaty on Extradition akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,” tegas Supratman dalam pernyataannya.
Komitmen Indonesia dalam Ratifikasi Perjanjian
Sebagai bentuk komitmen, Menteri Supratman menyatakan akan mengawal langsung proses ratifikasi perjanjian ekstradisi ASEAN di Indonesia. Langkah ini memperkuat posisi Indonesia dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas batas negara.
Dukungan untuk Keanggotaan HCCH
Dalam perkembangan lain, Indonesia telah mengesahkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 mengenai Statuta HCCH. Pemerintah Indonesia kini sedang menggalang dukungan dari negara-negara ASEAN seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam untuk mempercepat proses keanggotaan dalam HCCH yang ditargetkan selesai pada 2026.
Aksesi Konvensi Layanan Dokumen Hukum
Indonesia juga segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters. Dengan menjadi pihak keempat di ASEAN setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura, konvensi ini akan mempermudah pertukaran dokumen hukum perdata dan niaga antar negara anggota.
Pertemuan Tingkat Pejabat Senior Hukum ASEAN
ALAWMM ke-13 didahului oleh ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam technical working group yang membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.
Pertemuan ini juga menyambut baik usulan penyusunan kompendium berisi informasi prosedur dan hukum nasional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata dan komersial di antara negara-negara ASEAN.
Artikel Terkait
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter
DPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Evaluasi dan Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional
Gubernur Sulsel Tegaskan Pancasila sebagai Pedoman Utama dalam Menyikapi Perbedaan di Tengah Masyarakat
Mikrobus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Pengemudi Selamat Tanpa Luka