Menteri Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition di Manila
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan penting ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 yang berlangsung di Manila, Filipina. Pertemuan ini menghasilkan pencapaian bersejarah dengan ditandatanganinya ASEAN Treaty on Extradition.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi ASEAN
Perjanjian ekstradisi ini merupakan instrumen hukum yang telah lama dinantikan sejak amanat Bali Concord pada tahun 1976. Menteri Supratman menegaskan bahwa perjanjian ini akan menutup ruang gerak pelaku kejahatan dan mencegah kawasan ASEAN menjadi tempat perlindungan bagi penjahat.
“ASEAN Treaty on Extradition akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,” tegas Supratman dalam pernyataannya.
Komitmen Indonesia dalam Ratifikasi Perjanjian
Sebagai bentuk komitmen, Menteri Supratman menyatakan akan mengawal langsung proses ratifikasi perjanjian ekstradisi ASEAN di Indonesia. Langkah ini memperkuat posisi Indonesia dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas batas negara.
Artikel Terkait
Program Perbaikan 1.500 Rumah Tak Layak Huni di Palembang Dimulai Tahun Depan
Forum IPACS 2025: Strategi Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia Timur
Kemenag Bentuk Ditjen Baru: Penguatan Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Pertemuan Raja Yordania Abdullah II dan Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Ekonomi & Pertahanan