Di Gedung Nusantara II, Senayan, suasana ramai usai rapat. Ketua KPK Setyo Budiyanto berhenti sejenak menjawab pertanyaan wartawan. Intinya satu: apakah mantan Presiden Joko Widodo bakal dimintai keterangan untuk kasus kuota haji 2024?
"Ya, itu penyidiklah gitu," ujar Setyo, Rabu (28/1/2026) lalu. Ia dengan lugas mengembalikan keputusan sepenuhnya pada tim penyidik yang menangani.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap seseorang bukanlah hal yang otomatis. Harus ada relevansi yang jelas dengan kasusnya. Ditambah lagi, penyidik sendiri yang merasa butuh keterangan itu untuk melengkapi berkas perkara.
"Tapi tidak serta-merta juga, artinya semua pasti ada kajiannya," jelas Setyo.
Ia melanjutkan, "Dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup, karena apa? Proses penegakan hukum kan prinsipnya murah, cepat, sederhana. Ya prinsipnya begitu."
Artikel Terkait
Gubernur Pramono Anung Geram, Desak Satpol PP Ganyut Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang
Di Balik Forum Perdamaian: Ketika Diplomasi Indonesia Justru Mengukuhkan Penjajahan
Ketegangan di London: Paspampres Mundur Usai Ditegur Wartawan Inggris
Tim SAR Temukan Dua Korban Longsor Cisarua di Tengah Hujan dan Ancaman Longsor Susulan