Di lain pihak, Ketua Komisi III Habiburokhman memberikan penjelasan mendetail. Menurutnya, penetapan Hogi sebagai tersangka itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Hogi, Polres Sleman, dan Kajari setempat, fakta yang kami dapat sangat jelas," papar Habiburokhman.
Ia menegaskan, "Terhadap Bapak Hogi ini tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pun sebenarnya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana."
Habiburokhman menambahkan, penghentian perkara ini mengacu pada Pasal 65 huruf M KUHAP. Intinya, Kejaksaan diberi wewenang untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum. "Ini bukan Restorative Justice, tapi penghentian murni berdasarkan aturan," tegasnya.
"Niat Pak Hogi hanya mengejar, bukan membunuh. Itu poin kuncinya," lanjutnya. Surat rekomendasi resmi dari Komisi III sudah ditandatangani dan akan segera dikirimkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Lima Pemburu Diamankan, Rekaman Kamera Trap Ungkap Dugaan Cedera Macan Tutul
Gubernur Pramono Anung Geram, Desak Satpol PP Ganyut Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang
Di Balik Forum Perdamaian: Ketika Diplomasi Indonesia Justru Mengukuhkan Penjajahan
Ketegangan di London: Paspampres Mundur Usai Ditegur Wartawan Inggris