Di lain pihak, Ketua Komisi III Habiburokhman memberikan penjelasan mendetail. Menurutnya, penetapan Hogi sebagai tersangka itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.
"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Hogi, Polres Sleman, dan Kajari setempat, fakta yang kami dapat sangat jelas," papar Habiburokhman.
Ia menegaskan, "Terhadap Bapak Hogi ini tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pun sebenarnya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana."
Habiburokhman menambahkan, penghentian perkara ini mengacu pada Pasal 65 huruf M KUHAP. Intinya, Kejaksaan diberi wewenang untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum. "Ini bukan Restorative Justice, tapi penghentian murni berdasarkan aturan," tegasnya.
"Niat Pak Hogi hanya mengejar, bukan membunuh. Itu poin kuncinya," lanjutnya. Surat rekomendasi resmi dari Komisi III sudah ditandatangani dan akan segera dikirimkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai