Rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (28/1) lalu, diwarnai permintaan maaf resmi dari Kapolresta Sleman. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka meminta maaf kepada Hogi Miyana dan istrinya, Arsita, yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu.
Kasusnya sendiri berawal dari aksi penjambretan. Hogi mengejar dua pelaku yang mengambil tas istrinya. Sayangnya, pengejaran itu berakhir tragis dengan kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret tersebut. Alih-alih dipandang sebagai korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik keputusan yang kemudian memicu gelombang protes.
Di hadapan para anggota dewan dan keluarga Hogi, Edy mengakui ada yang kurang pas dalam penanganan kasus ini. "Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf," ujarnya.
"Apa yang dirasakan saudara Hogi itu sebenarnya sama dengan yang kami rasakan. Waktu itu, kami hanya ingin mencari kepastian hukum. Tapi rupanya, penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," lanjut Edy.
Permintaan maafnya itu, menurutnya, ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Terutama, tentu saja, untuk Hogi dan Arsita Miyana.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," tandasnya tegas.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI sendiri tak tinggal diam. Mereka secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Hogi Miyana segera dihentikan. Tak cuma itu, para anggota dewan juga mengingatkan jajaran Polresta Sleman untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke media. Jaga lisan, begitu pesannya.
Setelah semua keributan ini, publik tentu menunggu langkah konkret berikutnya. Permintaan maaf sudah disampaikan, tapi apakah itu cukup untuk menutup luka yang sudah terlanjur ada?
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu