Polisi Desak Tinjau Ulang Regulasi Gas Nitrous Oxide, Waspadai Pola Mirip Etomidate

- Rabu, 28 Januari 2026 | 13:54 WIB
Polisi Desak Tinjau Ulang Regulasi Gas Nitrous Oxide, Waspadai Pola Mirip Etomidate

Pola penyalahgunaannya mirip, begitu kata Polda Metro Jaya. Mereka melihat kasus gas Nitrous Oxide atau gas tertawa ini punya kemiripan dengan etomidate. Zat yang dulu tak dianggap berbahaya itu, akhirnya resmi masuk golongan narkotika.

Nah, etomidate sendiri sebenarnya punya fungsi medis yang sah. Zat ini biasa dipakai dalam prosedur anestesi. Tapi belakangan, fungsinya melenceng dan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Kemiripan pola inilah yang jadi salah satu alasan polisi mendesak adanya kajian ulang. Aturan peredaran dan pemanfaatan N2O, menurut mereka, perlu ditinjau kembali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memaparkan bahwa gas N2O sebenarnya punya banyak kegunaan legal. Dari dunia baking, otomotif, sampai medis. Masalahnya muncul ketika gas ini dipakai bukan untuk tujuan semestinya.

“Whip pink itu biasa digunakan, pemanfaatannya untuk membuat baking cream. Kalau untuk kendaraan itu sama dengan N2O itu NOS, supaya kendaraan lebih cepat. Termasuk di medis, untuk bius di dokter gigi dan lain-lain,”

Ucap Budi usai Apel gelar pasukan Operasi Pekat Jaya 2026 di Jakarta, Rabu lalu.

Menurutnya, pemakaian di luar fungsi itu sudah jelas merupakan penyalahgunaan. “Artinya penyalahgunaan asas manfaat pertama alat itu,” tegasnya.

Ia lantas kembali menyinggung soal etomidate. “Contohnya ya etomidate itu. Awalnya kan tidak masuk kategori barang berbahaya. Sekarang? Sudah jadi narkoba,” jelas Budi.

Merespon fenomena ini, upaya koordinasi sudah dilakukan. Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama BNN dikatakan telah rapat dengan Kementerian Kesehatan. BPOM kemungkinan juga dilibatkan. Tujuannya satu: mengkaji regulasi untuk N2O.

“...untuk mengatur regulasi bahwa whip pink ini sudah masuk dalam kategori non-kesehatan ataupun barang yang berbahaya apabila disalahgunakan,”

ungkapnya.

Tak cuma soal aturan, polisi juga menyoroti maraknya penggunaan N2O di tempat hiburan. Gas itu sering dipromosikan bareng balon helium, yang membuatnya tampak seperti sekadar mainan.

“Ini kita imbau kepada masyarakat, termasuk beberapa tempat hiburan ya, yang kadang mengiklankan whip pink dan balon helium. Sebenarnya konsentrasi kandungannya kurang lebih sama dengan N2O,”

kata Budi.

Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan. Direktorat Narkoba Bareskrim dan jajaran Polda Metro Jaya akan turun tangan menyelidiki kasus-kasus penyalahgunaan ini. “Pasti didalami oleh penyelidik,” pungkas Budi Hermanto menegaskan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar