Pola penyalahgunaannya mirip, begitu kata Polda Metro Jaya. Mereka melihat kasus gas Nitrous Oxide atau gas tertawa ini punya kemiripan dengan etomidate. Zat yang dulu tak dianggap berbahaya itu, akhirnya resmi masuk golongan narkotika.
Nah, etomidate sendiri sebenarnya punya fungsi medis yang sah. Zat ini biasa dipakai dalam prosedur anestesi. Tapi belakangan, fungsinya melenceng dan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Kemiripan pola inilah yang jadi salah satu alasan polisi mendesak adanya kajian ulang. Aturan peredaran dan pemanfaatan N2O, menurut mereka, perlu ditinjau kembali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memaparkan bahwa gas N2O sebenarnya punya banyak kegunaan legal. Dari dunia baking, otomotif, sampai medis. Masalahnya muncul ketika gas ini dipakai bukan untuk tujuan semestinya.
Ucap Budi usai Apel gelar pasukan Operasi Pekat Jaya 2026 di Jakarta, Rabu lalu.
Menurutnya, pemakaian di luar fungsi itu sudah jelas merupakan penyalahgunaan. “Artinya penyalahgunaan asas manfaat pertama alat itu,” tegasnya.
Artikel Terkait
Sampah Roti Ternama Berakhir di Pinggir Jalan Gelap Gianyar
Istana Tahan Keputusan, Thomas Djiwandono Tetap di Wamenkeu untuk Sementara
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Tahuna, Pusatnya Hanya 10 Kilometer
Ketua Komisi III Geram: Korban Penjambret Dijerat Hukum, Keluarga Pelaku Malah Minta Uang Kerahiman