Di Banyuwangi, Sabtu lalu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang memberikan perintah tegas. Ia meminta seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk segera membuat perjanjian tertulis dengan sekolah. Perjanjian ini khusus untuk program makan bergizi gratis yang sedang digulirkan.
Isinya apa? Dua hal utama. Pertama, mengatur batas waktu konsumsi makanan itu. Kedua, melarang keras siswa membawa makanan tersebut pulang ke rumah. Titik.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang,” tegas Nanik dalam keterangannya, Ahad (25/1/2026).
“Kalau datang jam tujuh, ya habiskan sesuai label yang tertera,” tambahnya.
Arahan ini disampaikan dalam sebuah forum koordinasi yang dihadiri banyak pihak. Mulai dari Forkopimda Banyuwangi, yayasan, mitra, hingga perwakilan sekolah. Latar belakangnya jelas: masih sering ditemukan insiden keracunan atau masalah keamanan pangan di beberapa daerah. Penyebabnya sering sepele, makanan dikonsumsi sudah lewat dari batas amannya.
Menariknya, usulan awal justru datang dari Asisten II Sekda Banyuwangi, Suratno. Dia menilai perlu ada semacam kontrak yang menjamin tanggung jawab bersama antara dapur MBG dan sekolah. Gagasan ini langsung diambil alih dan ditegaskan oleh Nanik sebagai kebijakan yang wajib dilaksanakan.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet 2026: Wacana Mendadak atau Keniscayaan yang Ditunggu?
Kapolres Sleman Ungkap Dilema Hukum di Balik Kasus Hogi Minaya
Tinggal Tanda Tangan Presiden, Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik
Istana Tunggu Surat Resmi DPR untuk Pengangkatan Hakim MK