Dengan adanya perjanjian hitam di atas putih, pembagian tugas jadi lebih jelas. SPPG bertanggung jawab penuh mendistribusikan makanan tepat waktu ke sekolah. Sementara itu, kewajiban sekolah adalah mengawasi. Mulai dari proses pembagian, memastikan anak-anak makan di tempat dan waktu yang ditetapkan, semuanya harus diawasi ketat.
Namun begitu, Nanik mengingatkan bahwa perjanjian saja tidak cukup. Pengawasan harus berlapis. Sekolah diminta rutin memberi pengumuman baik lisan maupun lewat tulisan soal jadwal dan lokasi makan. Lebih dari itu, setiap wadah makanan wajib dilengkapi label yang mencantumkan batas waktu konsumsi.
“Label itu penting dan biayanya murah,” ujarnya.
“Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” lanjut Nanik, yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi MBG.
Pada intinya, kebijakan baru ini adalah bagian dari upaya memperketat pengawasan. Tujuannya agar program mulia ini benar-benar aman untuk anak-anak, tidak malah menimbulkan masalah kesehatan baru di kemudian hari. Semoga dengan aturan yang lebih ketat ini, manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh para siswa.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet 2026: Wacana Mendadak atau Keniscayaan yang Ditunggu?
Kapolres Sleman Ungkap Dilema Hukum di Balik Kasus Hogi Minaya
Tinggal Tanda Tangan Presiden, Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik
Istana Tunggu Surat Resmi DPR untuk Pengangkatan Hakim MK