Keraton Yogyakarta resmi menyerahkan hak atas sebidang tanah untuk lokasi Mapolda DIY. Tanah seluas 75.000 meter persegi di Sidomulyo, Godean, Sleman itu yang dikenal sebagai Sultan Ground kini secara resmi dapat dimanfaatkan oleh kepolisian. Penyerahan dokumen bernama Serat Kekancingan ini dilakukan di ruang rapat KHP Datu Dana Suyasa, Selasa lalu.
Menurut GKR Mangkubumi, penghageng Kawedanan Hageng Punakawan, langkah ini adalah tindak lanjut langsung.
"Ini melanjutkan Serat Palilah yang sudah disampaikan Sri Sultan Hamengku Buwono X awal Mei lalu," ujarnya.
Dia menegaskan, dengan dokumen bernomor 13.04.000041298.0.l itu, Polda DIY kini punya landasan kuat membangun markas baru. Namun begitu, ada pesan khusus yang diselipkan.
GKR Mangkubumi meminta agar aspek lingkungan sekitar tak dilupakan. Lokasi itu masih dikelilingi persawahan dan jaringan irigasi, jadi pembangunannya harus hati-hati.
Di sisi lain, bagi keraton, pemberian tanah ini bukan sekadar urusan administratif. Ini dilihat sebagai bentuk dukungan nyata Kasultanan terhadap tugas kepolisian, sekaligus penerapan amanat Perdais yang sudah ada.
"Kami berharap siapa pun yang memegang Serat Kekancingan bisa mempergunakannya dengan baik," kata Mangkubumi lagi.
Artikel Terkait
Kapolres Sleman Ungkap Dilema Hukum di Balik Kasus Hogi Minaya
Tinggal Tanda Tangan Presiden, Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik
Istana Tunggu Surat Resmi DPR untuk Pengangkatan Hakim MK
Sampah Roti Ternama Berakhir di Pinggir Jalan Gelap Gianyar