Dalam poin itu, DPR meminta reformasi Polri lebih dititikberatkan pada aspek kultural. Misalnya, dengan memperbaiki kurikulum pendidikan kepolisian agar lebih menghormati HAM dan demokrasi.
"Kalau dimaknai seperti itu, tugas tim presiden nyaris cuma urusan teknis internal Polri belaka," ucap Sutoyo.
Lalu, apa yang tersisa? Hanya poin kedelapan, yang menyatakan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Tim presiden masih boleh memberi saran dan pemikiran, tapi wewenang utamanya ada di tangan parlemen.
Di sisi lain, harapan masyarakat sebenarnya sederhana: reformasi yang transparan dan akuntabel. Tapi bagi Sutoyo, jalan menuju ke sana masih terlihat jauh. Apalagi untuk aspirasi yang lebih spesifik, seperti mencegah Polri disalahgunakan sebagai alat kekuasaan atau melindungi kepentingan oligarki.
"Sepertinya harapan tinggal harapan," ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia bahkan menilai, kerja Komisi III DPR pasca-rapat itu terasa seperti kembali ke era Presiden Jokowi. "Masih sebagai alat oligarki yang mengabaikan aspirasi rakyat," tegas Sutoyo.
DPR, dalam pandangannya, tidak lagi terasa sebagai penyalur aspirasi rakyat. Mereka seolah merasa memiliki kedaulatan rakyat itu sendiri.
Melihat situasi ini, Sutoyo punya usulan radikal. Masa kerja tim reformasi presiden masih sekitar empat bulan. Tapi kalau peran dan fungsinya sudah tak berarti, bahkan kerjanya dikendalikan oleh kepentingan politik oligarki, lebih baik dibubarkan saja.
Atau, bubarkan diri.
Artikel Terkait
Guru Tangerang Selatan Dilaporkan Polisi Usai Tegur Murid di Lomba Sekolah
Anggota DPR Desak BRIN Kembalikan Peneliti ke Daerah
Dua Pemuda Diamankan, Liquid Vape Sintetis Disita di Apartemen Thamrin
Ahok Buka Suara: Saya Mundur dari Pertamina karena Beda Pandangan dengan Jokowi