JAKARTA – Lagi-lagi, kasus korupsi kuota haji mencuat. Kali ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka awal Januari 2026. Tapi, menurut peneliti INDEF Abdul Hakam Naja, ini bukan kejadian baru. BPK sudah berkali-kali menemukan penyimpangan serupa dalam pengelolaan haji.
"Ternyata sudah, BPK tuh setiap waktu sangat sering menemukan temuan ini," ungkap Hakam dalam sebuah wawancara.
Inti masalahnya ada di pembagian kuota tambahan untuk 20.000 jamaah. KPK menyebut, pembagian itu melanggar aturan dan merugikan negara hampir Rp1 triliun. Padahal, aturannya sudah jelas: kuota haji khusus maksimal cuma 8 persen, seperti diatur dalam UU Haji 2019.
Namun begitu, pada saat itu, kuota tambahan justru dibelah dua: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Alasannya, menteri punya kewenangan menentukan kuota.
"Mestinya tidak boleh kalau ada aturan yang spesifik yaitu bahwa kuota haji khusus itu berapa persen ya ikutin, ternyata dibelah dua 50:50," jelas Hakam.
Bagi Hakam, ini bukan cuma soal oknum. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengelolaan haji kita punya kelemahan yang sistemik. Temuan BPK yang berulang itu menunjukkan masalah struktural yang tak kunjung dibereskan.
Di sisi lain, dia melihat ada angin perubahan. Komitmen Menteri Haji Moch Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak untuk menciptakan 'zero corruption' dalam penyelenggaraan haji patut diapresiasi.
Artikel Terkait
TPU Kebon Nanas Disulap, 2.500 Petak Makam Baru Gantikan Permukiman Liar
Gus Ipul Pacu Digitalisasi Bansos, Uji Coba Dimulai dari Banyuwangi
BGN Larang Bawa Pulang Makanan Gratis, Sekolah Wajib Awasi Konsumsi di Tempat
Susno Duadji Sindir Komisi Reformasi Polisi: Sejak Awal Sudah Diniatkan Gagal