Noel Beri Sinyal ke Purbaya: Siap-siap, Nasib Kita Bisa Sama

- Senin, 26 Januari 2026 | 16:54 WIB
Noel Beri Sinyal ke Purbaya: Siap-siap, Nasib Kita Bisa Sama

Di sela-sela persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, Immanuel Ebenezer atau yang lebih dikenal sebagai Noel menyempatkan diri memberi peringatan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus ekstra waspada. Menurut Noel, ada informasi yang ia terima bahwa nasib Purbaya takkan jauh berbeda dengan dirinya.

"Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih," ujarnya kepada para wartawan yang menunggu.

Dengan nada yang serius tapi tetap santai, Noel melanjutkan, "Saya dapat informasi A1, Pak Purbaya akan di-Noel-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya."

Ia lantas menjelaskan alasan di balik peringatannya itu. Menurut Noel, sejumlah kebijakan yang diambil Purbaya belakangan ini dianggap mengusik ketenangan beberapa pihak. Mulai dari pelarangan bisnis thrifting sampai urusan perpajakan, semuanya disebutnya telah "mengganggu pesta".

"Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya," katanya.

Noel tampak iba. "Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu," tambahnya.

Peringatan itu datang dari seseorang yang memang sedang berurusan dengan hukum. Noel sendiri sedang menjalani proses hukum karena kasus dugaan pemerasan. Kasusnya terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia didakwa bersama sepuluh pegawai lainnya.

Modusnya, mereka diduga memeras dengan cara membengkakkan biaya penerbitan sertifikat. Uang hasilnya bukan main besarnya mencapai Rp 81 miliar dan dikabarkan mengalir ke sejumlah oknum pejabat.

Untuk bagian Noel, nilai yang diduga ia terima sekitar Rp 3,3 miliar. Tak cuma uang tunai, ada juga satu unit motor Ducati Scrambler yang disebut-sebut sebagai bagian dari aliran dana haram itu.

Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan terancam hukuman berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang masih berlanjut, sementara peringatannya untuk sang menteri keuangan terus bergema di koridor pengadilan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar