Bersuci dari Najis Saat Sholat, Menurut Malikiyah, Bukan Kewajiban?
✍🏻 Tsabit Abi Fadhil
Kalau bicara soal kesucian dari najis untuk sholat, pandangan di kalangan ulama Madzhab Malikiyah ternyata beragam. Setidaknya, ada tiga pendapat utama yang beredar: ada yang bilang wajib, ada yang menyebutnya sunnah, dan ada pula yang memandangnya sebagai istihbab (anjuran). Nah, yang menarik, pendapat yang dianggap kuat dan dipegang mayoritas pengikut madzhab ini justru yang menyatakan hukumnya sunnah. Jadi, tidak wajib.
Yang juga patut dicatat, dalam kerangka pemikiran Malikiyah, najis ya najis saja. Mereka tidak membuat perincian yang ribet seperti najis mughallazah, mutawassithah, atau mukhoffafah. Klasifikasi semacam itu tidak berlaku di sini. Semua najis diperlakukan sama.
Lalu, kapan fatwa ini bisa jadi solusi? Bayangkan seseorang yang baru menjalani operasi medis serius. Lukanya tidak boleh terkena air dalam waktu lama, berbulan-bulan bahkan. Atau, ada kondisi darurat lain yang membuat seseorang mustahil bersuci. Dalam situasi seperti itu, menuntut kesucian mutlak bisa jadi beban yang terlalu berat atau dalam istilah fikih, lihurmatil wakti. Di sinilah pendapat Malikiyah ini memberikan kelonggaran yang manusiawi.
Tak hanya itu. Fatwa ini juga sangat membantu orang-orang yang mudah terkena waswas. Anda tahu, mereka yang selalu ragu dan merasa belum suci betul. Atau, bagi kita yang sering sholat di tempat umum misalnya di toilet atau musala bandara yang kebersihannya kadang di luar kendali kita. Komitmen ketat pada satu madzhab tertentu di kondisi semacam itu bisa menyulitkan.
Intinya, dalam berbagai kondisi darurat entah badan, pakaian, atau tempat yang tidak suci sholat seseorang tetap dianggap sah jika mengikuti fatwa ini. Praktis, ya.
Memang, idealnya sih, kalau sudah ambil pendapat Malikiyah soal najis ini, sebaiknya pakai ‘bundling’ lengkap tata cara wudhu dan sholat ala Malikiyah juga. Misalnya, dengan mengusap seluruh kepala saat wudhu dan menggosok-gosok anggota wudhu. Tujuannya untuk menghindari talfiq, atau pencampuran madzhab dalam satu ritual ibadah.
Tapi, menariknya, menurut Syaikh Al-Adawi, pencampuran dua madzhab dalam satu ibadah seperti ini diperbolehkan. Bahkan, beliau menyebut pendapatnya ini mu’tamad, bisa diandalkan.
Sebagai penutup, catatan ini merujuk pada kitab Fathul ‘Alam karya Syaikh Muhammad Abdullah Al-Jurdani, dengan tambahan faidah dari Gus M. Syihabuddin Dimyathi.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Bone Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dan Kemandirian Fiskal
AC Milan vs Juventus Imbang Tanpa Gol, Peluang Liga Champions Terancam
Inter Milan Gagal Pertahankan Keunggulan Dua Gol, Ditahan Imbang Torino 2-2
Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan 141 Kilometer Buka Isolasi Wilayah Seko di Luwu Utara