Indonesia menganut sistem trias politica. Kekuasaan dibagi tiga: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya jelas, untuk menciptakan check and balances. Itu pondasi demokrasi sehat, mencegah satu lembaga mendominasi atau saling intervensi secara berlebihan. Namun belakangan, muncul kekhawatiran serius. Revisi UU Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya Pasal 228A Tata Tertib DPR, dinilai memberikan kewenangan pengawasan yang terlampau luas. Luas sekali, bahkan disebut melampaui batas. Lalu timbul pertanyaan yang menggelitik: kalau DPR bisa mengawasi hakim dan jaksa, lalu siapa yang mengawasi DPR?
Sebelum direvisi, DPR tak punya kewenangan eksplisit untuk memanggil atau meminta keterangan pejabat yudikatif seperti hakim dan jaksa. Sekarang, dengan pasal baru itu, DPR bisa mengevaluasi hingga mencopot jabatan pejabat di lembaga eksekutif dan yudikatif. Banyak yang khawatir. Independensi lembaga-lembaga itu bisa terusik. Yang lebih menyeramkan, pintu untuk intervensi politik jadi terbuka lebar, berisiko merusak prinsip pemisahan kekuasaan yang selama ini dijaga.
Di sisi lain, proses revisinya sendiri menuai kontroversi. Dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai. Kewenangan yang diberikan pun dinilai tidak proporsional. Coba bayangkan: hakim atau jaksa dipanggil DPR untuk mempertanggungjawabkan putusan pengadilan. Bukankah ini berisiko menimbulkan tekanan politik? Kekhawatiran ini bukan omong kosong.
Seperti disampaikan Indonesia Corruption Watch:
"Jika DPR bisa mengawasi hakim dan jaksa, siapa yang akan mengawasi DPR?"
Pertanyaan itu bukan retorika belaka. Ini refleksi dari kegelisahan yang nyata. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas terhadap DPR, kewenangan baru ini sangat mungkin disalahgunakan. Bisa jadi untuk kepentingan politik golongan, alih-alih untuk rakyat. Apalagi kalau kita lihat track record-nya. Sejarah mencatat, DPR kerap diwarnai konflik kepentingan dan masalah transparansi.
Konflik semacam itu pernah terjadi nyata. Ingat kasus korupsi e-KTP? Saat itu, KPK sebagai lembaga independen menjerat mantan Ketua DPR Setyo Novanto dan sejumlah anggotanya pada 2017. Tak lama setelahnya, DPR merevisi UU KPK, dari UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Banyak kalangan masyarakat menilai itu sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. Nah, kalau kita bercermin dari peristiwa itu, bukankah wajar jika kita khawatir? Pemberian kewenangan super luas ini berpotensi besar untuk disalahgunakan lagi.
UUD 1945 sudah membagi kewenangan dengan jelas. Tata tertib DPR seharusnya cuma mengatur urusan internal, bukan jadi alat untuk mengintervensi lembaga lain. Menurut Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., revisi ini sudah melanggar hierarki peraturan perundang-undangan.
Dia juga memberikan peringatan keras:
"Jika revisi ini tetap diberlakukan, dampaknya akan besar. DPR bisa kehilangan marwahnya sebagai representasi rakyat. Malah bisa menjadi lembaga yang mendominasi yang lain. Sistem negara hukum kita bisa runtuh karena aturan main dalam konstitusi tidak lagi diindahkan."
Pada akhirnya, revisi Pasal 228A ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, pengawasan diperlukan. Di sisi lain, kewenangan yang terlalu luas dan tanpa kontrol justru berbahaya. Potensinya jelas: merusak check and balances, mengganggu independensi lembaga, dan membuka ruang intervensi. Jika diteruskan, stabilitas sistem ketatanegaraan kita bisa terancam. Dominasi satu lembaga atas lainnya bukanlah cita-cita demokrasi. Mungkin sudah waktunya untuk mempertimbangkan ulang, sebelum semuanya terlambat.
Artikel Terkait
AC Milan vs Juventus Imbang Tanpa Gol, Peluang Liga Champions Terancam
Inter Milan Gagal Pertahankan Keunggulan Dua Gol, Ditahan Imbang Torino 2-2
Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan 141 Kilometer Buka Isolasi Wilayah Seko di Luwu Utara
Lille Kalahkan Paris FC 1-0 Lewat Penalti, Kokoh di Papan Atas Ligue 1