Menurutnya, garis batas yang baru ditentukan lewat pengukuran ilmiah. Semua merujuk pada perjanjian lama: Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928. Tim ahli dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan turun langsung.
“Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional dan koordinat geospasial yang akurat. Bukan berdasarkan konsesi politik,”
katanya lagi.
Dia meyakini, penetapan batas yang final ini akan memperkuat posisi hukum kedua negara di mata dunia. Juga menutup celah untuk klaim wilayah yang lebih luas di masa depan.
Klaim BNPP dan Klarifikasi Malaysia
Sebelum penjelasan resmi Malaysia beredar, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia sudah lebih dulu menyampaikan hal serupa dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Mereka mengonfirmasi adanya kesepakatan OBP pada pertemuan ke-35 Indonesia-Malaysia, Februari 2025.
BNPP menyebut tiga desa di Kabupaten Nunukan Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas kini masuk wilayah Malaysia. Namun begitu, di sisi lain, ada juga wilayah Malaysia seluas kurang lebih 5.207 hektare yang masuk ke Indonesia. Wilayah itu rencananya untuk pengembangan zona perdagangan bebas.
Nah, pernyataan tentang “pertukaran” atau “kompensasi” wilayah inilah yang kemudian dibantah dan diklarifikasi tajam oleh pihak Malaysia. Mereka ingin semua paham: ini murni hasil kesepakatan teknis, bukan transaksi dagang.
Artikel Terkait
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Apartemen Mewah Kebayoran
Tiga Hari Genangan, Warga Rawa Buaya Berjuang Usir Banjir
Dewan Perdamaian Gaza Trump Dinilai Abaikan Suara Palestina
Said Didu: Ketegasan Prabowo Tusuk Zona Nyaman Geng SOP