Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Khariq Anhar. Mahasiswa Universitas Riau itu sebelumnya terjerat kasus dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025 lalu. Putusan ini tentu jadi angin segar bagi sang mahasiswa dan keluarganya.
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan hal itu pada Jumat (23/1).
Majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica, dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip, telah mengeluarkan putusan sela tersebut. Tak cuma menerima eksepsi, mereka juga membatalkan dakwaan jaksa. Lebih dari itu, Khariq pun dibebaskan.
Sunoto kemudian merinci poin putusan itu lebih lanjut.
Artikel Terkait
Nastar hingga Kue Kacang: Kisah di Balik Kue Kering Wajib Lebaran
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Berjalan, Arab Saudi Belum Beri Penjelasan Resmi