Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Khariq Anhar. Mahasiswa Universitas Riau itu sebelumnya terjerat kasus dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025 lalu. Putusan ini tentu jadi angin segar bagi sang mahasiswa dan keluarganya.
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan hal itu pada Jumat (23/1).
Majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica, dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip, telah mengeluarkan putusan sela tersebut. Tak cuma menerima eksepsi, mereka juga membatalkan dakwaan jaksa. Lebih dari itu, Khariq pun dibebaskan.
Sunoto kemudian merinci poin putusan itu lebih lanjut.
Artikel Terkait
Iran Hormati Langkah Indonesia, Tapi Tegaskan Perdamaian Gaza Harus Dimulai dari Akhiri Pendudukan
Jas Hujan Laris Manis di Pasar Asemka, Pedagang Raup Untung dari Hujan Tak Henti
PKS Tegaskan Identitas di Tengah Godaan Politik 2029
Demokrasi dan Dilema Partai Baru: Antara Kuantitas dan Kualitas Gagasan