Hakim Kabulkan Eksepsi, Mahasiswa Riau Bebas dari Dakwaan Penghasutan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 15:06 WIB
Hakim Kabulkan Eksepsi, Mahasiswa Riau Bebas dari Dakwaan Penghasutan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Khariq Anhar. Mahasiswa Universitas Riau itu sebelumnya terjerat kasus dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025 lalu. Putusan ini tentu jadi angin segar bagi sang mahasiswa dan keluarganya.

Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan hal itu pada Jumat (23/1).

“Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” ucap Sunoto.

Majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica, dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip, telah mengeluarkan putusan sela tersebut. Tak cuma menerima eksepsi, mereka juga membatalkan dakwaan jaksa. Lebih dari itu, Khariq pun dibebaskan.

Sunoto kemudian merinci poin putusan itu lebih lanjut.

“Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya.
“Dan terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan, seketika setelah putusan ini diucapkan.”

Kasusnya sendiri berawal dari aksi Khariq yang didakwa menghasut via media elektronik. Jaksa menilai dia mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Hasil editan itu disebut berisi ajakan bagi anarko dan pelajar untuk turun ke jalan.

Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain. Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak jelas, bahkan cenderung abu-abu. Masalahnya terletak pada fakta yang dianggap jaksa: mereka menuding Khariq mengedit menggunakan aplikasi Canva “dan aplikasi lainnya”. Nah, frasa “aplikasi lainnya” inilah yang dianggap kabur.

Sunoto memaparkan pertimbangan hakim.

“Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan itu menimbulkan akibat hukum yang justru merugikan hak terdakwa,” katanya.

Alasan itulah yang kemudian menjadi dasar pembatalan dakwaan. Hakim memandang dakwaan tersebut tak memenuhi unsur kepastian hukum, sehingga Khariq layat dibebaskan. Putusan ini sekaligus menghentikan proses hukum yang sudah berjalan terhadap dirinya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar