Perlawanan dan Pengkhianatan di Lingkaran Prabowo Subianto
Membaca Peran Gerak Gank Solo
oleh: Budi Saksono
Polisi. Institusi besar dan kuat di Indonesia ini punya peran sentral dalam dinamika bangsa. Tapi nyatanya, tubuhnya bisa disusupi kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Akhirnya, yang dirugikan ya negara dan masyarakat kita sendiri.
Kalau kita tilik ke belakang, dulu di era Orde Baru, Kepolisian masih bagian dari ABRI. Perannya jadi rancu, antara pertahanan dan keamanan. Alhasil, seringkali malah "merecoki" tugas angkatan lain darat, udara, laut. Sebagai angkatan keempat, Polri lebih sering jadi penggebuk oposisi rezim ketimbang pengayom masyarakat. Miris, kan?
Maka, tak heran agenda Reformasi 98 yang mestinya revolusi menyertakan tuntutan reformasi total kepolisian. Massa bergerak kala itu mendesak DPR/MPR, tepat sebelum Soeharto jatuh.
Hasilnya? ABRI direstrukturisasi. Tinggal tiga angkatan: AL, AD, AU. Sementara Polisi berdiri sendiri, dengan harapan bisa lebih profesional, mirip polisi di negara-negara maju. Itu cita-cita awalnya.
Kemajuan sempat terasa di awal reformasi. Tapi kemudian, masa Kapolri Dai Bachtiar mengubah banyak hal. Polisi kembali dipersenjatai berat, bak tentara hendak perang. Muncul pertanyaan besar: mau memerangi siapa sebenarnya?
Puncaknya datang saat Polri dapat proyek global dari Barat untuk urusan terorisme. Lahirlah Densus 88, dengan Tito Karnavian di pucuk pimpinan. Belum usai, proyek lain datang dari arah utara, untuk mengamankan kebijakan-kebijakan strategis negara tersebut.
Di sinilah nasib Listyo Sigit berubah. Saat jadi Kapolresta Surakarta, ia mendampingi Walikota Jokowi yang kala itu sudah diagendakan kekuatan globalis utara untuk memimpin negeri. Listyo pun ikut terangkat, bersama Tito, menjadi "bintang baru" Polri. Mereka melompati banyak senior. Secara tak langsung, misi Dai Bachtiar diteruskan: mengkhianati amanat reformasi 98. Polisi kembali berperan militer dan menguasai posisi sipil. Terbentuklah "dwifungsi Polri" yang mirip dengan "dwifungsi ABRI" di zaman Orba.
Kini, Presiden Prabowo Subianto punya visi mengembalikan fungsi Polri sesuai semangat reformasi: profesional dan sebagai pengayom masyarakat. Namun, Kapolri yang notabene masih produk era Jokowi itu menolak. Perlawanan dilakukan, senyap tapi terstruktur.
Prabowo tak tinggal diam. Dua bulan setelah peristiwa "Agustus Kelabu" saat demo besar menghancurkan banyak simbol supremasi Polri ia membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada 7 November 2025.
Komite ini diisi profesional seperti Prof. Jimly dan Prof. Mahfud. Anehnya, Tito dan Listyo Sigit juga masuk di dalamnya. Tapi ada juga faksi pendukung reformasi dari internal Polri sendiri, seperti Jenderal Ahmad Dhofiri.
Efeknya langsung terasa. MK mengeluarkan Putusan 114/PU-UU XXIII/2025 yang tegas: larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun dulu. Ini selaras dengan visi Prabowo untuk membatasi peran sipil Polri.
Tapi ternyata, sang Kapolri malah melawan!
Perlawanan itu nyata. Listyo menandatangani Perpol No. 10/2025 yang isinya justru membolehkan anggota polisi aktif menduduki tujuh belas posisi sipil. Tanpa perlu pensiun! Ini jelas pembangkangan. Sebuah kedurhakaan dari bawahan kepada presiden.
Fakta ini mempertegas satu hal: meski secara de jure Listyo bawahan Prabowo, secara de facto ia masih bagian dari "gank Solo" pimpinan Jokowi.
Dan ini, tak bisa dimungkiri, adalah sebuah pengkhianatan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perhatikan baik-baik.
~DBS~
Ilustrasi: rekam jejak Listyo Sigit sebagai bagian dari gank Solo.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Bone Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah, Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dan Kemandirian Fiskal
AC Milan vs Juventus Imbang Tanpa Gol, Peluang Liga Champions Terancam
Inter Milan Gagal Pertahankan Keunggulan Dua Gol, Ditahan Imbang Torino 2-2
Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan 141 Kilometer Buka Isolasi Wilayah Seko di Luwu Utara