Kisah Buzzer Rp 600 Juta untuk Penyelamat Harvey Moeis Terungkap di Sidang

- Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18 WIB
Kisah Buzzer Rp 600 Juta untuk Penyelamat Harvey Moeis Terungkap di Sidang

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1), terungkap sebuah praktik yang cukup mengejutkan. Sidang kasus dugaan penghalangan penyidikan Kejaksaan Agung itu menguak soal penggunaan jasa buzzer untuk melawan berita negatif yang menyerang Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang sedang terjerat kasus korupsi timah.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah Muhammad Syafei dari pihak legal Wilmar Group, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M. Adhiya Muzakki, seorang Ketua Tim Cyber Army. Mereka dihadirkan untuk membeberkan detail kasus ini.

Jaksa kemudian menghadirkan saksi kunci: Marcella Santoso. Perempuan ini bukan orang sembarangan. Dia adalah mantan pengacara Harvey Moeis, yang juga sedang berurusan dengan kasus dugaan suap lain terkait vonis CPO.

Pertanyaan jaksa berawal dari bagaimana Marcella mengenal Adhiya. Lalu, dibacakanlah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Marcella. Dalam keterangannya itu, Marcella mengaku sedang mencari sosok yang mampu menangani media sosial. Tujuannya jelas: memberi imbangan atas gelombang berita yang terus menyudutkan kliennya, Harvey Moeis, dalam kasus tata niaga timah.

"Dapat saya sampaikan kronologi sebagai berikut sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle social media untuk dapat memberikan perimbangan berita di sosial media yang menyudutkan Harvey Moeis salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah,"

Menurut BAP itu, tak lama kemudian Adhiya menghubunginya via WhatsApp.

"Sekira tahun 2024 tersebut menjelang putusan perkara timah pada tingkat pertama saya dihubungi via WA oleh Adhiya yang mengaku dapat mengakomodir permintaan saya yaitu meng-handle social media terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis,"

Pertemuan pun terjadi di sebuah restoran di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Di sana, Marcella menggambarkan kondisi Harvey Moeis yang sedang tertekan berat karena komentar-komentar pedas di dunia maya.

"Pada pertemuan tersebut saya menyampaikan kepada Adhiya bahwa saya membutuhkan orang-orang yang dapat membalas komentar-komentar negatif di sosial media... karena pada saat itu klien saya Harvey Moeis sudah sangat tertekan,"

Adhiya, kata jaksa sambil terus membacakan BAP, langsung menyanggupi. Dia bahkan menawarkan beberapa opsi layanan.

"Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader tokoh yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan, kontra intelijen operasi dengan cetak spanduk berikut pemasangan, dan social movement dengan pergerakan demonstrasi,"

Kesepakatan harga tak langsung terjadi. Setelah beberapa kali bertemu, barulah mereka menemui kata sepakat. Nilainya fantastis: Rp 597,5 juta untuk jasa selama satu bulan.

Namun begitu, ketika jaksa mengonfirmasi kebenaran BAP itu langsung ke Marcella, dia memberikan koreksi. Dia mengakui pertemuannya dengan Adhiya, tapi membantah menggunakan istilah-istilah tertentu dalam BAP.

"Bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu,"

Jaksa lalu menyodorkan BAP lain. Isinya menyebut bahwa segala tindakan Adhiya dilaporkan secara tertulis ke kantor Marcella di Equity Tower. Juga disebutkan bahwa kerjasama itu hanya berjalan sebentar, dan berakhir di Maret 2025.

Marcella membenarkan intinya. Tugas Adhiya, katanya, memang untuk meng-counter pemberitaan negatif di media sosial.

“Adhiya itu tugasnya untuk meng-counter pemberitaan negatif di social media. Terus kemudian, kalau saya instruksi, itu selalu ada poinnya,”
“Seperti yang tadi jangka pendek segala macam. Dikirimkan ke saya, saya setujui, kadang ada revisi lalu diposting. Tetapi ada juga yang dikirim terus saya enggak sempat buka. Biasanya itu berita-berita yang saya anggap ini sekadar informasi, bukannya yang saya minta,”

Inti dakwaan terhadap Adhiya Muzakki adalah perbuatan menghalangi penyidikan. Dia didakwa bersama Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar. Mereka dituding membuat berita serta konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terkait beberapa kasus korupsi besar. Konten-konten itu kemudian disebarkan lewat TikTok, Instagram, dan Twitter.

Sampai saat ini, para terdakwa masih menahan keterangan. Harvey Moeis sendiri juga belum memberikan tanggapan apa pun terkait pengungkapan praktik buzzer ini di sidang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar