“Skripsi yang tidak diuji itu ketemuan kemarin di sidang. Orang-orang yang lulus tahun 80-an seharusnya punya dua ijazah, sarjana muda dan sarjana. Jokowi tidak memiliki itu,” paparnya.
Namun begitu, roda hukum ternyata sudah bergerak lebih cepat. Polda Metro Jaya ternyata telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dua rekannya Rismon Sianipar dan Dokter Tifa ke kejaksaan. Kabar ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Senin (12/1) lalu.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka,” katanya singkat.
Sekarang, tinggal menunggu. Penyidik sedang menanti hasil penelitian jaksa. Kalau berkas dinyatakan lengkap alias P-21, maka tersangka dan barang bukti siap dilimpahkan ke meja hijau. Situasinya makin runyam, dan Roy Suryo tetap bersikukuh: ini soal hak asasi, bukan sekadar proses hukum biasa.
Artikel Terkait
Yusril Soroti Kontradiksi Putusan MK Soal Jabatan Polisi Aktif
Pemerintah Targetkan Aturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Rampung Awal 2026
Kajari Sampang Dibawa ke Jakarta, Bupati Hanya Diperiksa di Lokal
Karung Hijau dan Uang Rp 2,6 Miliar: Kisah Suap Jabatan di Pati