Waspada! Begini Cara Cek dan Laporkan NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol
Penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi salah satu modus kejahatan digital yang semakin marak. Salah satunya adalah penggunaan data KTP oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Untuk mencegah dan menindaklanjuti hal tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK atau KTP-nya digunakan untuk pinjol tanpa izin, serta melapor ke lembaga berwenang jika ditemukan penyalahgunaan data. Lantas, bagaimana langkah-langkahnya?
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol via SLIK OJK
Merujuk informasi dari Portal Informasi Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengecekan apakah NIK KTP digunakan untuk pinjaman online dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baik secara online maupun offline.
SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK untuk menyediakan informasi debitur, termasuk riwayat pinjaman dan status kredit seseorang. Melalui layanan ini, masyarakat bisa memastikan apakah ada pinjaman yang tercatat atas namanya tanpa sepengetahuan mereka.
Cek SLIK OJK Secara Online
Pengecekan secara online dapat dilakukan melalui situs resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs atau aplikasi iDebku OJK.
- Pilih menu "Pendaftaran" pada halaman utama.
- Isi data diri seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan seluruh data diisi dengan benar, lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK.
- Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.
- Klik "Ajukan Permohonan" dan catat nomor pendaftaran yang muncul.
- Cek status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran tersebut.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil pemeriksaan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Artikel Terkait
Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Didesak Diungkap, Begini Analisis Ahli
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur: Ini Identitas dan Modusnya
Jawa Tengah Pacu Ekonomi Syariah Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan
Begal Ancam Cucu Puun Baduy, Kepala Desa Desak Polisi Bertindak Cepat