KPK Periksa Dua Jaksa Terkait Kasus Bupati Ponorogo

- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:12 WIB
KPK Periksa Dua Jaksa Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (7/11) lalu. Dalam aksi mendadak itu, empat orang langsung dicokok sebagai tersangka. Paling mencolok, tentu saja Bupati Sugiri Sancoko sendiri. Lalu ada Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta rekanan rumah sakit bernama Sucipto.

Dari penyelidikan, setidaknya ada tiga klaster perkara yang mengemuka. Pertama, soal suap mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 1,25 miliar yang diberikan dalam tiga tahap. Untuk kasus ini, Sugiri dan Sekda Agus Pramono diduga sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma disebut sebagai pemberi suap.

Klaster kedua berkaitan dengan proyek di RSUD Harjono. Di sini, Sugiri dan Yunus Mahatma diduga bekerja sama menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar. Pemberinya adalah Sucipto selaku rekanan.

Yang ketiga adalah penerimaan gratifikasi. Sugiri disebut menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma antara tahun 2023 hingga 2025. Ada lagi Rp 75 juta yang konon berasal dari seorang pengusaha bernama Eko.

Sampai kini, Sugiri dan kawan-kawannya belum memberikan pernyataan publik. Tapi tekanan politik sudah terasa. Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah, bahkan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo atas kasus yang menjerat kadernya itu.

Menariknya, kasus ini ternyata masih terus berkembang. Belakangan, KPK juga mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Pengusutan ini merupakan pengembangan langsung dari OTT terhadap Sugiri Sancoko. Sepertinya, gelombang pemeriksaan masih akan terus berlanjut.


Halaman:

Komentar