“ATC mengidentifikasi pesawat tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya,” kata Dudy.
Petugas lalu memberikan arahan koreksi posisi kepada awak pesawat. Sayangnya, komunikasi tiba-tiba terputus.
“Kemudian komunikasi antara ATC dan pesawat terputus atau lost contact. Dan ATC segera deklarasikan fase darurat sesuai prosedur,” tambahnya.
Setelah itu, krisis pun direspons cepat. Airnav dan pihak terkait segera berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk membentuk pusat krisis.
Cuaca: Stabil di Bandara, Berpotensi Bahaya di Rute
Bagaimana dengan faktor cuaca? BMKG memberikan penjelasan rinci. Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menyebut kondisi di bandara sebenarnya relatif normal saat itu.
“Angin bertiup dengan kecepatan 13 knot, jarak pandangnya adalah 9 km di area bandara. Kemudian suhu dan udara bertekanan normal 31°C dan tekanan udara 1.007 mb,” jelasnya dalam sebuah rapat kerja di DPR.
Namun begitu, situasi di sepanjang rute penerbangan ternyata berbeda. BMKG melaporkan adanya potensi awan tebal dan turbulensi.
“Memang di area bandara itu dipengaruhi oleh awan Cb yang cukup tebal,” ungkap Faisal. Awan cumulonimbus yang tebal itu terpantau pada ketinggian tertentu, sebuah faktor yang kini menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Data Smartwatch yang Menyesatkan
Isu lain yang ramai adalah pergerakan pada smartwatch milik kopilot Farhan Gunawan. Apakah itu pertanda kehidupan? Basarnas memberikan klarifikasi.
Kepala Basarnas Marsda Mohammad Syafii menegaskan bahwa data langkah itu bukan rekaman baru.
“Terkait dengan pergerakan yang dari smartwatch, kami sudah dibantu oleh Polda Sulawesi Selatan dan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan,” ucap Syafii.
Setelah diperiksa, ternyata rekaman itu berasal dari aktivitas beberapa bulan lalu, saat Farhan masih berada di Yogyakarta.
“Dan itu sudah di-clear-kan tadi pagi. Jadi pihak keluarga juga sudah memahami, dan kami juga memahami perasaan keluarga, makanya hal itu diproses,” tambahnya, menutup kabar yang sempat memberi harapan palsu itu.
Artikel Terkait
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Sumatera
Pemerintah Bentuk Komite Nasional, Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Kemenhut Pertanyakan Klaim Anies: Dari Mana Angka 97 Persen Deforestasi Legal?
Trump Tolak Ajakan Khusus Macron untuk KTT Darurat G7