Polisi Gerebek Produksi Rumahan Tembakau Sintetis di Cirebon
Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan produksi tembakau sintetis yang dijalankan dari dalam rumah. Ini bukan operasi besar-besaran, tapi justru menunjukkan bagaimana polisi kini menyasar pelaku di hulu, mereka yang memproduksi racun itu sendiri.
Semuanya berawal dari laporan warga. Ada aktivitas mencurigakan di sekitar Kota Cirebon yang diduga kuat terkait narkoba. Laporan itu langsung ditanggapi serius oleh tim Satresnarkoba, yang kemudian mulai menyelidiki.
Setelah diamati, target operasi akhirnya jelas: seorang pria yang diduga memproduksi sekaligus menjual tembakau sintetis secara mandiri. Penangkapan pun digelar.
“Kami melakukan penindakan pada Rabu malam, 14 Januari lalu, di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Dia didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Shindi Al Afghani, dalam konferensi pers Selasa (20/1) kemarin.
Operasi itu berhasil meringkus seorang pria berinisial AF, 29 tahun, asal Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Ada delapan paket tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 20 gram. Juga satu botol cairan sintetis, dua ponsel, plus peralatan produksi lengkap.
Lalu, bagaimana cara kerjanya?
AKP Shindi Al Afghani membeberkan modusnya. Tersangka membeli cairan kimia berharga selangit yang sudah mengandung narkotika. Cairan itu kemudian dicampurkan ke tembakau biasa, dikeringkan, lalu dikemas rapi. Siap diedarkan.
“Untuk satu botol cairan ukuran 50 mililiter, harganya bisa mencapai Rp 6 juta,” ungkap Shindi.
Dari setiap botol itu, tersangka mengaku bisa meraup untung sekitar Rp 1,5 juta. Lumayan besar, dan itulah yang mungkin membuatnya nekat.
Yang menarik, peredarannya pakai sistem tempel. Transaksi dan komunikasi dengan pembeli sepenuhnya dilakukan lewat media sosial Instagram. Jadi, tidak perlu ketemu langsung. Cukup chat, transfer, lalu barang ditaruh di tempat yang disepakati. Praktis dan sulit dilacak.
Namun begitu, jerat hukum yang menunggu sangat berat. Tersangka AF terancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Minimal, dia bisa mendekam di balik terali besi selama 6 tahun.
Kapolres Eko Iskandar menegaskan, operasi seperti ini akan terus digencarkan. Tidak peduli skalanya rumahan atau pabrikan, polisi akan bertindak tegas.
“Kami butuh peran serta masyarakat. Informasi dari warga sangat vital untuk memutus rantai peredaran dan menjaga lingkungan kita,” pesannya.
Penangkapan ini sekaligus jadi peringatan. Produksi narkoba rumahan bukan berarti aman dari incaran. Justru, di situlah polisi kini semakin fokus.
Artikel Terkait
Remaja 16 Tahun Gantikan Almarhumah Ibu Berangkat Haji dari Makassar
Cemburu Buta Berujung Pembunuhan, Pelaku dan Komplotan Ditangkap di Jombang
TNI dan Warga Nduga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Landasan Udara Terpencil
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang