Informasi yang beredar soal laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli belakangan ini ramai diperbincangkan. Nah, kuasa hukum dari pihak saksi, Dr. Dedy DJ, SH, MH, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan beberapa hal. Poin utamanya: kasus ini belum sampai ke tahap penyidikan sama sekali.
Menurut Dedy, proses yang sedang berjalan di kepolisian saat ini masih sebatas penyelidikan atau klarifikasi. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati mekanisme hukum yang ada. Jangan sampai ada yang memotong jalur.
Ungkapan itu disampaikan Dedy melalui channel YouTube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu lalu. Ia menjelaskan, gelar perkara adalah langkah normatif. Tujuannya untuk menilai apakah sebuah laporan punya dasar kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Di sisi lain, terkait pemenuhan panggilan kepolisian, Dedy menegaskan kliennya, Insanul Fahmi, sudah memenuhi kewajiban itu. “Itu bentuk penghormatan kami terhadap proses hukum,” katanya. Ia juga mengingatkan agar publik tidak terpancing membuat kesimpulan sendiri sebelum ada kepastian. Asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence, harus dijunjung tinggi.
Soal laporan illegal access yang digulirkan ke Mabes Polri, Dedy menyebut kliennya telah diperiksa sebagai saksi fakta. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, berjam-jam, untuk menguak motif para terduga pelaku. Hasil sementara? Motifnya diduga kuat terkait urusan ekonomi. “Sangat disayangkan, karena melibatkan orang-orang terdekat,” ujarnya.
Ia juga membantah keras narasi yang menyebut ada rekaman berdurasi dua jam. Berdasarkan data yang mereka serahkan ke penyidik, durasi video yang dimaksud hanya sekitar tiga menit. Tidak lebih.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Berbelas Kasih: Bu Cinta Berhak Bahagia
Insanul Fahmi Buka Suara: Aku Ingin Periksa ke Psikolog
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Durasi Rekaman CCTV Kasus Inara Rusli
Safa Marwah Buka Suara: Aku Bukan Simpanan Ridwan Kamil