Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Pelanggaran Serius

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:48 WIB
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Pelanggaran Serius

Pemerintah akhirnya bertindak tegas. Izin operasi 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan resmi dicabut. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di tiga provinsi: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran serius.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membeberkan sederet pelanggaran itu. "Intinya, mereka main di luar aturan," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurutnya, banyak yang beraktivitas di luar wilayah izin yang seharusnya. Bahkan ada yang nekat beroperasi di kawasan terlarang, seperti hutan lindung. Tak cuma itu, kewajiban finansial kepada negara pun banyak yang mangkrak. "Contohnya, soal pajak yang tak kunjung diselesaikan," tambah Prasetyo.

Lalu, apa langkah hukum selanjutnya? Saat ditanya kemungkinan proses pidana, Prasetyo memilih jawaban singkat: izin mereka sudah dicabut. Titik.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya belum mau bicara banyak. Ketika diserbu pertanyaan wartawan soal tindak lanjut hukum, jawabannya masih samar.

"Nanti saja dulu. Kita baru dapat datanya, masih akan kita kembangkan ke mana arahnya," kata Burhanuddin.

Keputusan pencabutan ini sendiri bukan datang tiba-tiba. Ini hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, Senin (19/1/2026). Rapat itu menghadirkan sejumlah menteri dan lembaga terkait, termasuk Satgas PKH.

Dalam pertemuan itu, Satgas memaparkan temuan investigasinya. Intinya, puluhan perusahaan itu diduga kuat melanggar aturan tata kelola lingkungan dan perizinan. Laporan itulah yang menjadi pijakan Presiden untuk mengambil sikap.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelas Prasetyo Hadi.


Halaman:

Komentar