Panggilan untuk Pandji Sudah Menanti
Lalu, kapan sang komika akan diperiksa? Iman menyebut itu sudah dijadwalkan. Hanya saja, waktu pastinya masih menunggu.
"Sudah dijadwalkan. Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi lainnya serta para ahli," ujar Iman. Artinya, panggilan untuk Pandji tinggal menunggu waktu.
Laporan ini sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak awal Januari. Intinya, Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sudah membenarkan laporan itu pada Kamis (8/1) lalu.
"Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW," kata Budi.
Laporan bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menjerat beberapa pasal. Pelapor mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau 301, plus Pasal 242 dan/atau 243. Semua ini bermuara pada pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy-nya, "Mens Rea", yang dianggap bermasalah oleh sebagian kalangan.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Rapat dari London, 28 Izin Perusahaan Dicabut Usai Bencana
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Pelanggaran Serius
Kim Sejeong Berubah Total di Todays Webtoon, Kisah Bangkit dari Cedera ke Dunia Kreatif
Amplop Gaji Pertama: Senyum Sumringah Karyawan MBG dan Getirnya Guru Honorer