Panggilan untuk Pandji Sudah Menanti
Lalu, kapan sang komika akan diperiksa? Iman menyebut itu sudah dijadwalkan. Hanya saja, waktu pastinya masih menunggu.
"Sudah dijadwalkan. Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi lainnya serta para ahli," ujar Iman. Artinya, panggilan untuk Pandji tinggal menunggu waktu.
Laporan ini sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak awal Januari. Intinya, Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sudah membenarkan laporan itu pada Kamis (8/1) lalu.
"Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW," kata Budi.
Laporan bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menjerat beberapa pasal. Pelapor mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau 301, plus Pasal 242 dan/atau 243. Semua ini bermuara pada pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy-nya, "Mens Rea", yang dianggap bermasalah oleh sebagian kalangan.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Sindir Penambahan Kursi Saat Nuzulul Quran, MUI: Jangan Bikin Candaan Agama
Lamine Yamal Pecah Kebuntuan, Bawa Barcelona Menang Tipis di Markas Bilbao
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie