Pos Bantuan Hukum Resmi Beroperasi di Setiap Kelurahan DIY

- Selasa, 20 Januari 2026 | 15:06 WIB
Pos Bantuan Hukum Resmi Beroperasi di Setiap Kelurahan DIY

Selasa (20/1) lalu, suasana di Hotel Royal Ambarukma cukup berbeda. Bukan acara biasa yang digelar di sana, melainkan peresmian 438 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Yang menarik, pos-pos ini kini sudah tersebar dan siap beroperasi di setiap kelurahan dan kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini langkah nyata untuk mempermudah akses bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga di pelosok desa.

Program ambisius ini ternyata buah kolaborasi serius. Tak cuma melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, tapi juga Kemendagri, Kementerian Desa, hingga Mahkamah Agung. Lewat Posbankum, masyarakat desa bisa dapat lima layanan inti. Mulai dari sekadar tanya-tanya soal hukum, konsultasi, bikin dokumen, pendampingan awal buat perkara, sampai dirujuk ke advokat atau LBH kalau kasusnya butuh penanganan lebih lanjut.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, punya harapan besar dengan kehadiran pos-pos ini. Menurutnya, akses keadilan selama ini kerap didominasi mereka yang punya uang dan pengetahuan hukum memadai. Posbankum hadir untuk mengubah itu.

“Akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati golongan tertentu. Kami mendorong implementasi hukum adat dan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan di tingkat desa, sesuai dengan semangat KUHP yang baru,” tegas Supratman.

Ia bahkan menyebut, ke depan evaluasi kinerja kantor wilayah bakal dilihat dari seberapa efektif pos-pos ini menyelesaikan masalah warga. Jadi, bukan sekadar formalitas belaka.

Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membawa perspektif yang lebih filosofis. Baginya, hukum di tingkat desa jangan cuma dipandang sebagai sekumpulan pasal dan ancaman hukuman.


Halaman:

Komentar