Pos Bantuan Hukum Resmi Beroperasi di Setiap Kelurahan DIY

- Selasa, 20 Januari 2026 | 15:06 WIB
Pos Bantuan Hukum Resmi Beroperasi di Setiap Kelurahan DIY

“Keadilan tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan upaya menemukan ketenteraman bersama,” ujar Sultan.

Dengan falsafah “menang tanpa ngasorake” (menang tanpa merendahkan), ia berharap Posbankum jadi ruang yang menjaga kerukunan. Tujuannya jelas: menjembatani keterbatasan literasi hukum dan jarak geografis yang selama ini jadi penghalang besar bagi warga desa.

Pandangan serupa datang dari Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria. Ia menyoroti peran kunci kepala desa yang didorong menjadi juru damai atau peacemaker di akar rumput.

“Kami memberikan dukungan kepada aparat dan masyarakat desa untuk akses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Jika masalah desa sudah selesai, maka yang lainnya juga akan selesai,” jelasnya.

Lalu, bagaimana sebarannya? Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, memaparkan datanya. Dari total 438 pos, Gunungkidul menempati urutan terbanyak dengan 144 pos. Disusul Kulon Progo (88 pos), Sleman (86), Bantul (75), dan Kota Yogyakarta (45 pos).

Untuk mendukung semua itu, infrastruktur pendukungnya sudah disiapkan. DIY saat ini punya 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Belum lagi ratusan paralegal bersertifikat yang siap turun ke lapangan mendampingi masyarakat. Tinggal sekarang, bagaimana implementasinya nanti di tingkat tapak.


Halaman:

Komentar