MK Tegaskan Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun

- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:00 WIB
MK Tegaskan Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun

Gugatan soal anggota polisi yang merangkap jabatan ASN akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menegaskan posisi mereka dalam sistem kepegawaian negara.

Menurut MK, frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam beberapa pasal UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dinilai masih relevan untuk dipertahankan. Frasa itu dianggap sebagai pijakan penting, yang berkaitan erat dengan norma di UU Kepolisian serta penafsirannya dalam putusan MK sebelumnya. Intinya, aturan yang ada sudah cukup jelas.

Pertimbangan hukum itu dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang Senin (19/1). Sidang tersebut menguji materiil sejumlah pasal dalam UU ASN dan UU Kepolisian, atas permohonan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Ridwan menjelaskan, Pasal 19 UU ASN sebenarnya sudah membuka peluang bagi TNI dan Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Namun, pelaksanaannya harus tunduk pada undang-undang sektoral masing-masing.

"Karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," tegas Ridwan.

Zico, sang pemohon, sebelumnya berargumen bahwa persoalan rangkap jabatan ini belum tuntas. Dalam sidang perdana November lalu, ia menyebut putusan MK sebelumnya belum menyelesaikan masalah secara komprehensif.

Namun begitu, putusan MK kali ini justru mendapat dukungan dari kalangan ahli.

Guru Besar Hukum Unpad, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, mengapresiasi tinggi putusan tersebut. Ia melihat keputusan ini memberikan legitimasi yang jelas. Kini, anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun dulu dari korpsnya.

"Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu," ujar Prof. Gede.

Ia juga menekankan, dengan putusan ini Polri tak perlu lagi menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah baru. Aturan yang berlaku sekarang, yaitu PP No. 11 Tahun 2017 yang sudah diubah, dinilai masih sah dan cukup.

"Polri tidak perlu lagi menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru, karena secara eksisting sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang masih berlaku sebagai hukum positif," jelasnya.

MK sendiri dalam pertimbangannya menyebut kedua undang-undang yang diuji saling berkaitan. Anggota Polri dimungkinkan mengisi jabatan ASN berdasarkan sistem merit, tapi tetap harus mengacu pada UU Polri sebagai aturan yang lebih khusus. Ini untuk memastikan keselarasan tugas dan fungsi antar lembaga.

Prof. Gede sepakat dengan pandangan itu. Menurutnya, UU ASN bukan aturan yang berdiri sendiri. Secara substansi, ia tetap bersandar pada UU Polri untuk menentukan lembaga pusat mana yang bisa diisi oleh anggota polisi, sesuai tugas dan fungsinya.

Hal ini, katanya, menjamin penempatan itu dilakukan secara selektif dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar