Forum Advokasi Soroti KUHP Baru dan Kasus Ijazah Palsu di Tengah Gelombang Kriminalisasi

- Selasa, 20 Januari 2026 | 07:25 WIB
Forum Advokasi Soroti KUHP Baru dan Kasus Ijazah Palsu di Tengah Gelombang Kriminalisasi

Membedah KUHP & KUHAP Baru: Menentukan Arah Nasib Jokowi? Kawal Para Pejuang Membongkar Ijazah Palsu!

[Catatan Reportase Diskusi Publik Awal Tahun 2026]

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Aula DHN 45 Gedung Juang di Jakarta riuh pada Senin, 19 Januari 2026. Suasana penuh semangat itu mengawali diskusi publik yang mengangkat isu panas: penerapan KUHP dan KUHAP baru serta nasib perjuangan membongkar kasus ijazah palsu. Atas nama pribadi dan tim, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para narasumber yang hadir.

Hadir memberikan pandangan, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. dari Universitas Trisakti, Dr. Maruarar Siahaan, S.H. (mantan hakim MK), dan Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. Tak ketinggalan, DR. Roy Suryo Notodiprojo, yang namanya melekat sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, juga hadir memberikan testimoni.

Sayangnya, dua ahli pidana lain berhalangan hadir. Namun, kehadiran para pejuang yang justru sedang berstatus tersangka menambah kekuatan forum. Mereka adalah Ibu Kurnia Tri Royani, S.H., Bang Rizal Fadilah, S.H., dan Bang Rustam Efendi. Keberadaan mereka di tengah tekanan justru menjadi simbol keteguhan.

Menurut sejumlah saksi, situasi memang berubah setelah ES dan DHL mendapat SP-3. Pilihan kedua tokoh itu untuk ‘berdamai’ dianggap sebagai strategi pecah belah. Dampaknya langsung terasa: Kurnia, Rizal, dan Rustam justru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Januari 2025.

Di sisi lain, forum ini juga diwarnai kehadiran banyak tokoh. Sebut saja Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Dr. Muhammad Sa'id Didu (‘Manusia Merdeka’), dan Dr. Marwan Batubara dari Petisi 100. Ust Eka Jaya dari Ormas Pejabat, Bu Menuk Wulandari (ARM), Bunda Merry dari Lampung, hingga wartawan senior Bang Edy Mulyadi turut menyampaikan pandangan.

Aula yang penuh sesak oleh sekitar 250 peserta ini juga diramaikan oleh kehadiran mantan Ketua KPK Abraham Samad. Panitia dari Tim Advokasi dan relawan ARM bekerja keras di balik layar, mengatur registrasi hingga urusan teknis. Semuanya berjalan lancar, penuh semangat perjuangan yang terasa tulus.

Bang Syamsir Djalil membacakan pernyataan resmi. Bang Petrus Selestinus menyampaikan sambutan. Sementara Bang Syamsudin Alimsyah, meski tak banyak bicara, perannya vital untuk memastikan narasumber utama bisa hadir.

Inti dari semua materi dan tanggapan yang disampaikan cukup jelas. Forum sepakat dan berkomitmen penuh melawan apa yang mereka sebut sebagai kezaliman rezim Jokowi. Rezim dituding memanfaatkan aturan hukum yang baru untuk memecah-belah perjuangan membongkar ijazah palsu.

Di tengah forum, Roy Suryo mengajak ketiga tersangka Kurnia, Rizal, dan Rustam untuk menautkan tangan dan bersalaman. Momen itu seperti penegasan komitmen. Mereka, kata Roy, tidak tergiur tawaran berkhianat dengan ‘sowan’ ke Solo untuk mendapat SP-3 seperti yang dilakukan ES dan DHL.

Keyakinan kami kuat. KUHP dan KUHAP yang baru ini dimanfaatkan Jokowi untuk politik Devide et Impera lewat aparat kepolisian. Dengan dalih Restoratif Justice, kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan. Namun di saat bersamaan, berkas klaster Roy Suryo dilimpahkan ke kejaksaan, sementara Rizal dkk justru dipanggil sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Tim Advokasi bersama tokoh nasional, purnawirawan, akademisi, dan aktivis menyampaikan pernyataan bersama:

Pertama, kasus ijazah palsu ini harus diselesaikan lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menghentikannya lewat Restorative Justice atau perdamaian sama saja membungkam kebenaran. Dokumen palsu tak akan jadi asli hanya karena ada kesepakatan damai.

Kedua, aturan hukum baru seharusnya jadi sarana mencari kebenaran. Tapi dalam kasus ini, Jokowi dianggap memanfaatkannya untuk memecah belah perjuangan dengan pola ‘Stick and Carrot’. Yang mau damai dapat SP-3, yang melawan diancam pidana. Polisi dianggap tunduk pada arahan dari Solo dan mengesampingkan prosedur hukum.

Ketiga, tuduhan Jokowi bahwa ada ‘orang besar’ di balik perjuangan ini kami anggar fitnah dan kebohongan. Ini sendiri merupakan kejahatan menurut KUHP baru. Kami mendukung upaya hukum Partai Demokrat dan rencana tim advokasi untuk melaporkan Jokowi atas pernyataan itu serta segala kezaliman lain selama dua periode pemerintahannya.

Keempat, kami akan terus membersamai perjuangan membongkar ijazah palsu. Kami mengajak semua elemen untuk mengawal pemeriksaan Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Januari 2026.

Pernyataan itu dibacakan dengan lantang oleh Bang Muhammad Syamsir Djalil, S.H., M.H.

Acara ini juga dihadiri oleh beragam elemen lain, dari aktivis Aspirasi, Ormas Pejabat, KNPRI, hingga tokoh-tokoh seperti Pak Dwi dan Pak Heru dari UI WATCH. Keragaman latar belakang itu justru memperlihatkan betapa isu ini menyentuh banyak kalangan.

Sebagai penutup, dengan kerendahan hati kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak. Khususnya Bu Rahma Sarita yang dengan piawai memandu diskusi sebagai moderator. Forum ini mungkin berakhir, tapi perjuangan jelas belum selesai.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar