Mantan Wamenaker Noel Gerungan Diadili, Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati

- Senin, 19 Januari 2026 | 21:54 WIB
Mantan Wamenaker Noel Gerungan Diadili, Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ramai pada Senin (19/1) lalu. Sidang perdana itu menyeret nama Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang biasa disapa Noel. Dia diadili terkait kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Agenda utama hari itu adalah pembacaan dakwaan. Dengan suara tegas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Noel didakwa menerima gratifikasi selama masa jabatannya. Nilainya tak main-main.

“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN pada periode Oktober 2024 s.d. Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta,” ujar Jaksa.

Menurut jaksa, uang dan motor itu tak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari setelah diterima. Karena itu, penerimaan itu dianggap sebagai gratifikasi yang berubah menjadi suap. Hal ini melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Tipikor.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan Gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegasnya.

Namun begitu, kasus ini ternyata tak hanya melibatkan Noel seorang. Jaksa juga mendakwa sepuluh orang lain yang diduga terlibat dalam skema yang sama. Mereka adalah sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker dan perwakilan dari pihak swasta.

Daftar mereka yang turut didakwa adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang)
  3. Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025)
  4. Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang)
  5. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025-sekarang)
  6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
  7. Sekasari Kartika Putri (Subkoordinator)
  8. Supriadi (koordinator)
  9. Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
  10. Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)

Dakwaan menyebut, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia lah yang memberi uang. Mereka bersama Noel dan para pejabat lainnya didakwa telah bersekongkol mengurus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 dengan imbalan uang.

“Bahwa perbuatan Terdakwa I TEMURILA bersama dengan Terdakwa II MIKI MAHFUD memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.522.360.000,00,” papar JPU.

Untuk perbuatannya, Noel akhirnya didakwa melanggar pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP baru. Sidang akan berlanjut untuk mendengarkan jawaban para terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan. Perjalanan hukum kasus ini masih panjang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar