Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ramai pada Senin (19/1) lalu. Sidang perdana itu menyeret nama Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang biasa disapa Noel. Dia diadili terkait kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Agenda utama hari itu adalah pembacaan dakwaan. Dengan suara tegas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Noel didakwa menerima gratifikasi selama masa jabatannya. Nilainya tak main-main.
“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN pada periode Oktober 2024 s.d. Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta,” ujar Jaksa.
Menurut jaksa, uang dan motor itu tak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari setelah diterima. Karena itu, penerimaan itu dianggap sebagai gratifikasi yang berubah menjadi suap. Hal ini melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Tipikor.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan Gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegasnya.
Namun begitu, kasus ini ternyata tak hanya melibatkan Noel seorang. Jaksa juga mendakwa sepuluh orang lain yang diduga terlibat dalam skema yang sama. Mereka adalah sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker dan perwakilan dari pihak swasta.
Artikel Terkait
Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga
Wali Kota Madiun Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Terkait Fee Proyek dan CSR
Wali Kota Madiun Diamankan KPK, Tegaskan Komitmen Membangun di Depan Wartawan
Pendidikan Tanpa Arah: Ketika Kecerdasan Tanpa Akhlak Menjadi Bencana